← Beranda
DPR Akui UU ITE Belum Mampu Imbangi Kejahatan Siber di Era AI
Nanda PrayogaMinggu, 28 Juni 2026 | 13.46 WIB
Ilustrasi AI. (Pinterest)

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ada saat ini belum cukup untuk mengantisipasi tantangan baru era digital, terutama kejahatan siber.

"Kita ketinggalan terus dengan perkembangan teknologi. (maka dari itu) kita update undang-undang ITE," kata Habiburokhman dalam acara pengenalan program Magister Hukum Bisnis Binus University pada Jumat, (26/6).

menurut dia, dalam beberapa hal, UU ITE sudah mampu mengimbangi perkembangan penggunaan teknologi di Indonesia.

"Tapi itu masih jauh sekali untuk menjangkau situasi saat ini. Kejahatan siber dan lain sebagainya itu luar biasa (perkembangannya),” lanjut politikus Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Apple Dikabarkan Tambah RAM iPhone 18 demi Fitur AI di iOS 27

Di tengah pesatnya adopsi kecerdasan buatan (AI), pemerintah dan pembuat kebijakan dihadapkan pada tantangan untuk memastikan regulasi mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.

Menurut Habiburokhman pemanfaatan AI telah mengubah cara kerja di berbagai sektor, termasuk proses legislasi.

Ia mengatakan, teknologi memang mampu meningkatkan efisiensi, tetapi perkembangan regulasi nasional masih tertinggal dibanding laju inovasi digital.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan bahwa transformasi digital berlangsung di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.

Menurutnya, meluasnya penggunaan AI dan Internet of Things (IoT) dalam aktivitas ekonomi lintas negara menuntut hadirnya kebijakan bilateral yang mampu mengakomodasi perkembangan tersebut.

Baca Juga: Era AI Picu Tantangan Hukum Baru, Isu Siber hingga Perdagangan Global Jadi Sorotan

Dari sisi praktisi, CEO Perqara sekaligus Lawyer Yakup Putra Hasibuan, memandang AI sebagai teknologi yang membawa banyak manfaat bagi profesi hukum.

Ia menjelaskan bahwa proses riset hukum yang sebelumnya membutuhkan waktu beberapa hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan puluhan menit dengan bantuan platform AI seperti Claude maupun ChatGPT.

Pemanfaatan AI Tetap Punya Risiko

Meski demikian, Yakup mengingatkan bahwa pemanfaatan AI tetap memiliki sejumlah risiko.

Mulai dari munculnya informasi yang keliru akibat halusinasi AI hingga ancaman terhadap keamanan siber dan kerahasiaan data klien.

Karena itu, ia menilai penerapan etika dan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak dalam penggunaan AI di lingkungan profesional.

Baca Juga: Ancaman Phishing hingga Deepfake Meningkat, Komunitas Blockchain dan BSSN Soroti Pentingnya Literasi Siber

"Penting sekali buat regulasi yang sangat ketat karena cyber security ini sangat penting. Bayangkan saja kita tidak tahu prompt yang kita masukkan ke AI ini, ujung-ujungnya yang mengikuti datanya siapa? It's cloud-based semua," ujar Yakup.

Ia juga menyoroti persoalan tanggung jawab hukum (liability) atas penggunaan AI yang hingga kini masih menjadi tantangan.

Menurut dia, berbagai kasus seperti kecelakaan kendaraan otonom maupun kerugian akibat informasi yang dihasilkan AI membuka ruang bagi lahirnya kajian dan keahlian baru di bidang hukum.

"Kalau ternyata kita nanya ChatGPT salah, kita rugi, bisa tidak kita gugat ChatGPT Indonesia? Belum tentu itu office-nya di sini. Jadi liabilities ini sangat besar potensinya untuk kita melahirkan pakar-pakar baru, pemikiran-pemikiran baru," tambah Yakup.

Baca Juga: Jangan Sampai Saldo Raib, Ini 7 Tips Keamanan Siber untuk Pengguna E-Wallet

 

EDITOR: Bayu Putra