← Beranda
Berkaca dari Kasus Penyiksaan di Bandung, Kemen PPPA Dorong Integrasi Sistem Pelaporan Kekerasan
Syahrul YunizarJumat, 26 Juni 2026 | 02.02 WIB
Wamen PPPA Veronica Tan menyampaikan keterangan terkait dengan kasus penyekapan dan penyiksaan seorang perempuan di Bandung, Jabar. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong integrasi sistem pelaporan bagi korban tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Langkah itu dinilai perlu agar korban punya akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pertolongan dan keadilan.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyampaikan hal itu saat diwawancarai usai hadir dalam Forum Dialog Ekonomi Restoratif di Jakarta pada Kamis (25/6). Menurut dia, saat ini Kementerian PPPA memang sudah memiliki layanan call center Sapa 129. Namun, layanan itu tidak akan maksimal bila tidak didukung oleh instansi lain.

”Sapa 129 itu tidak akan bisa melakukan apa-apa kalau polisi tidak sergap, jaksa tidak melakukan punishment berdasarkan bukti dan undang-undang yang berlaku untuk kekerasan seksual dan juga KUHP yang berbasis kepada kekerasan berbasis gender,” ucap dia.

Sebagai langkah konkret, Veronica Tan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Jakarta. Tujuannya semata-mata untuk memberikan perlindungan maksimal.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Pengadaan Pemkab Muara Enim

Harapannya, kerja sama yang melibatkan Polri, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komdigi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut bisa berlanjut sampai level nasional.

”Kami berharap ini bisa bermuara kepada satu layanan terpadu terhadap perempuan dan anak. Supaya jangan lagi korban mengalami berulang-ulang harus mengadu, berulang-ulang mengalami trauma yang tidak ada rehabilitasinya,” kata dia.

Jika Kementerian PPPA sudah punya Sapa 129, Polri memiliki layanan 110, dan kementerian dan lembaga lain juga dilengkapi layanan serupa, dia yakin semua bisa diintegrasikan. Sehingga ketika laporan masuk, semua pihak bisa bekerja cepat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

”Jangan lagi ada parsial, tapi ayo kita duduk bersama memberikan satu sistem terpadu yang ketika saya menjadi orang biasa, saya melapor satu saja, itu langsung terintegrasi ke Kemenkes, ke Kemensos, ke Komdigi, ke polisi, ke mana-mana. Supaya jangan sampai korban yang harus kemana-mana (mencari pertolongan),” jelasnya.

Dalam kasus di Bandung, seorang perempuan bernama lengkap Yuvita Tri Rezeki disekap dan disiksa lebih dari 2 tahun lamanya. Pelaku bernama Taufik Hidayat menjadi tersangka setelah korban ditemukan pihak keluarga. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka di sekujur tubuhnya. Dia bahkan harus kehilangan penglihatan karena matanya diserang oleh pelaku hingga buta.

Sebagai pelaku, Taufik Hidayat mengakui perbuatannya terhadap Vita. Namun, dia berdalih berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan perbuatan keji tersebut. Meski begitu, polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan menyampaikan hal itu usai anak buahnya menangkap Taufik Hidayat di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Bandung pada Selasa malam (23/6). Dia kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan khusus.

Baca Juga: Kejar Target 10 Juta Wirausaha Baru, Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha

”Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal. Karena dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu,” ucap Rudi kepada awak media.

Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, Taufik Hidayat setiap hari mengkonsumsi alkohol. Bahkan saat ditangkap kemarin malam, dia baru saja menenggak intisari. Kebiasaan itu pula yang diduga membuat pria berusia 30 tahun tersebut menjadi tempramen.

”Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan (pasangannya), bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” jelasnya.

Taufik Hidayat diringkus oleh petugas kepolisian dalam keadaan sehat dan sadar. Dia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan