← Beranda
PB PGRI di Bawah Ketua Umum Unifah Rosyidi Solid, soal Klaim Pihak Lain, Tetap Hormati Proses Hukum
Latu Ratri MubyarsahKamis, 25 Juni 2026 | 20.53 WIB
Pengurus Besar PGRI bersama LKBH PB PGRI menyampaikan pernyataan terkait perkembangan proses hukum yang dihadapi PGRI. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pengurus Besar PGRI bersama LKBH PB PGRI menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan proses hukum yang dihadapi PGRI. Yakni sejak adanya pergerakan kelompok yang mengklaim diri sebagai pihak yang sah dan terus membangun narasi bahwa mereka telah menang telak.

Wasekjen PGRI Wijaya menegaskan, PGRI adalah organisasi besar, dengan jati diri sebagai organisasi perjuangan guru, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan yang harus berdiri di atas hukum, AD/ART PGRI, etika organisasi, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga legalitas PGRI tidak boleh ditentukan klaim sepihak.

”Legalitas PGRI tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Legalitas PGRI hanya dapat dinilai berdasarkan dokumen resmi organisasi, ketentuan hukum, AD/ART, dan putusan pengadilan yang telah final atau inkracht,” papar Wijaya melalui keterangan pers.

Baca Juga: Siswa SMP di NTT Ubah Limbah Kulit Pisang Jadi Peluang Ekonomi: Buat Eskrim hingga Pupuk

Wijaya menyampaikan, pihaknya memberikan penjelasan secara terbuka agar pengurus PGRI di semua tingkatan, seluruh anggota, lembaga tinggi negara, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, tidak terkecoh oleh narasi yang seolah-olah PB PGRI telah kalah dan kelompok lain telah sah secara mutlak.

Dalam Perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut dia, terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas Keputusan PB PGRI Nomor 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang pembekuan sejumlah pengurus daerah, perkara tersebut dimenangkan PB PGRI dan telah berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama.

”Makna hukumnya, keputusan organisasi yang diambil PB PGRI untuk membekukan pengurus yang telah melakukan pelanggaran berat yakni kelompok lain telah diuji di pengadilan, dan PB PGRI dinyatakan menang,” tandas Wijaya.

Baca Juga: Dosen Pesantren Keluhkan Gaji Rp 500 Ribu, Minta Negara Lebih Serius Biayai Pendidikan Santri

Dalam Perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait Surat Keputusan PB PGRI Nomor 90/Kep/PB/XXII/2023 tentang Penetapan Pengurus PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur hasil Konferensi Luar Biasa, lanjut dia, PB PGRI juga menang. Bahkan kemenangan tersebut dikuatkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 1218/PDT/2024/PT DKI dan telah berkekuatan hukum tetap.

”Artinya, dalam perkara ini, posisi PB PGRI tidak hanya menang di tingkat pertama, tetapi juga dikuatkan di tingkat banding dan telah final,” tutur Wijaya.

Dalam perkara tata usaha negara terkait persetujuan perubahan perkumpulan PGRI di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu perkara yang berhubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001594.AH.01.08 Tahun 2023 dan AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023, dia menambahkan, PB PGRI juga telah memperoleh penguatan hukum yang sangat penting.

Menurut dia, dalam proses sebelumnya terdapat putusan banding yang sempat dimenangkan pihak TS. Namun proses hukum tidak berhenti di sana. PB PGRI kemudian memperoleh kemenangan di tingkat kasasi.

”Kemenangan tersebut dikuatkan dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026. Putusan PK tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, dalam perkara AHU Nomor 20 tahun 2023, posisi PB PGRI dibawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi telah memperoleh dasar hukum yang final, kuat, dan mengikat,” tegas Wijaya.

PB PGRI juga meluruskan klaim yang saat ini terus digembar-gemborkan seolah-olah pihak lain telah menang telak berdasar Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT. Wijaya mengatakan, terdapat putusan banding dalam perkara tindakan faktual Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT yang pada tingkat banding dimenangkan pihak TS. Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena saat ini masih dalam proses kasasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Geser Anggaran Dinas Pendidikan untuk Biayai Puluhan Ribu Siswa Swasta

”Dalam bahasa hukum yang sederhana: putusan banding yang masih dikasasi bukanlah kemenangan final. Karena itu, tidak benar apabila putusan tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pihak TS telah menang mutlak, menang telak, atau menjadi satu-satunya pihak yang sah,” u ngkap Wijaya.

”Kami mengajak seluruh anggota PGRI untuk membaca peta hukum ini secara utuh.Jangan hanya membaca satu putusan banding yang belum final. Jangan hanya mendengar satu potongan narasi. Jangan hanya percaya pada klaim sepihak yang disebarkan untuk menggoyahkan pengurus daerah,” imbuh dia.

PB PGRI telah memiliki beberapa putusan yang final dan mengikat. Selain itu, Wijaya menyatakan, PB PGRI menang dalam perkara perdata terkait keputusan organisasi. PB PGRI menang dalam perkara penetapan pengurus PGRI NTT. PB PGRI juga memperoleh penguatan hukum final melalui Putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026.

Baca Juga: Herlina Harsono Njoto Raih Gelar Doktor Psikologi Unair, Tawarkan Teori Baru soal Loyalitas Kader Partai

”Hal ini kian menegaskan bahwa legalitas pengurus PB PGRI dibawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi telah berkekuatan hukum tetap dan kelompok TS telah kehilangan legalitas kepengurusannya karena SK AHU tanggal 13 November 2023 telah diubah dengan SK AHU tanggal 20 November 2023 yang telah final dikuatkan dengan putusan PK,” sambung Wijaya.

Sementara itu, putusan yang saat ini diklaim oleh TS, yaitu Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT, masih berada dalam proses kasasi dan belum inkracht. Dengan demikian, menurut Wijaya, klaim bahwa mereka telah menang telak dan sah secara mutlak adalah klaim yang prematur, menyesatkan, dan tidak mencerminkan keseluruhan proses hukum.

Proses Pidana Tetap Berjalan dan Harus Dihormati

Selain perkara perdata dan tata usaha negara, terdapat pula proses hukum pidana yang masih berjalan. PB PGRI telah membuat laporan di Bareskrim Polri melalui LP/B/354/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 6 November 2023 terhadap TS dan MA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, atribut PGRI, serta dugaan penipuan.

Baca Juga: UI Kokoh di Jajaran 200 Besar QS World University Rankings 2027

”Kami menghormati proses yang sedang berjalan di kepolisian. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami meminta agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan karena perkara ini menyangkut marwah organisasi guru terbesar di Indonesia,” ucap Wijaya.

Seruan kepada Seluruh Pengurus PGRI di Daerah

Wijaya meminta seluruh pengurus PGRI provinsi, kabupaten, kota, cabang, ranting, dan seluruh anggota PGRI di Indonesia, tetap tenang, solid, dan bekerja serta tidak goyah. Jangan menyerahkan aset, gedung, stempel, rekening, dokumen, arsip organisasi, atribut, atau kewenangan organisasi kepada pihak mana pun yang hanya membawa klaim sepihak tanpa dasar hukum final.

”Setiap klaim harus diminta bukti resmi. Setiap perintah harus diuji berdasarkan AD/ART. Setiap pengambilalihan harus memiliki dasar hukum yang final, bukan sekadar putusan banding yang masih kasasi,” kata Wijaya.

”Apabila ada tekanan, intimidasi, pemaksaan, pengambilalihan aset, penggunaan atribut secara tidak sah, atau tindakan yang mengarah pada pemalsuan dan penyesatan organisasi, segera dokumentasikan, laporkan kepada PB PGRI, dan koordinasikan dengan LKBH PB PGRI dan LKBH di daerah,” papar Wijaya.

Baca Juga: Investasi Bidang Pendidikan Investasi Jangka Panjang untuk Industri Indonesia

Pernyataan Hukum LKBH PB PGRI

Sementara itu, LKBH PB PGRI menyampaikan, secara hukum terdapat empat hal yang harus dipahami seluruh anggota PGRI. Pertama, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht adalah dasar hukum yang paling kuat dalam menentukan posisi hukum para pihak.

”PB PGRI telah memiliki beberapa putusan inkracht, antara lain dalam perkara perdata Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, perkara perdata Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 1218/PDT/2024/PT DKI, serta Putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026,” tegas Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas.

Ketiga, lanjut dia Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi. Oleh sebab itu, secara hukum, putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kemenangan final, legitimasi mutlak, ataupun dasar untuk mengambil alih kepengurusan, aset, dan administrasi organisasi.

Baca Juga: QS WUR 2027: Universitas Airlangga Tembus Peringkat 276 Dunia, Kini Masuk 3 Besar Indonesia

”Setiap tindakan yang mengatasnamakan PGRI, menggunakan stempel, atribut, dokumen, rekening, gedung, atau fasilitas organisasi tanpa kewenangan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata, tata usaha negara, maupun pidana,” terang Abdul Waseh Hasas.

Karena itu, dia menambahkan, LKBH PB PGRI mengimbau seluruh pengurus daerah agar tetap berpegang pada struktur organisasi yang sah, AD/ART PGRI, keputusan PB PGRI, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

”Kami juga mengingatkan bahwa klaim hukum yang tidak utuh, apalagi yang hanya bersandar pada putusan yang belum final, tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, membingungkan, atau memecah belah anggota PGRI,” ucap Abdul Waseh Hasas.

Baca Juga: SGU Tegaskan Pentingnya Kampus Relevan dengan Industri Melalui Magang dan Beasiswa

”Kepada seluruh guru, anggota PGRI, dan pengurus di seluruh Indonesia, kami ingin menyampaikan jangan goyah oleh klaim menang telak yang belum final. Jangan gentar oleh narasi yang seolah-olah PGRI telah kalah. Jangan takut menghadapi upaya pengambilalihan organisasi yang tidak berdiri di atas dasar hukum yang final,” imbuh dia.

PB PGRI lanjut dia, menghormati seluruh proses hukum, berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT belum final karena masih dalam proses kasasi.

Menurut Abdul Waseh Hasas, klaim kemenangan telak dan klaim sah mutlak dari TS harus ditolak karena hanya bertumpu pada putusan yang belum inkracht. Seluruh pengurus dan anggota PGRI diminta tetap solid, tidak terprovokasi, melindungi aset organisasi, menjaga arsip, menjaga administrasi, dan terus menjalankan pelayanan kepada guru.

”Kami percaya bahwa kebenaran hukum, ketertiban organisasi, dan persatuan anggota akan menjadi benteng utama PGRI,” ucap Abdul Waseh Hasas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Senilai Rp 1,5 Juta Mulai Cair Akhir Juni 2026

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah