← Beranda
Menteri HAM Natalius Pigai Terima Aduan DPRK Mimika Terkait Nasib Pekerja Freeport
Muhammad RidwanKamis, 25 Juni 2026 | 03.14 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terima aspirasi dari DPRK Mimika, Rabu (24/6).

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menerima pengaduan soal mogok kerja (moker) yang melibatkan karyawan PT Freeport Indonesia.

Aspirasi itu disampaikan oleh DPR Kabupaten Mimika terkait nasib ribuan pekerja yang terdampak aksi mogok kerja sejak 2017.

Ketua Pansus DPRK Mimika, Derek Tenouye, menegaskan persoalan yang telah berlangsung hampir satu dekade tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian.

Ia mengapresiasi respons Kementerian HAM yang dinilai memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

"Beliau (Natalius Pigai) menyatakan bahwa memang (persoalan) kemanusiaan itu tugas dan posisi saya (Menteri HAM)," kata Derek ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (24/6).

Derek memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan berbagai langkah untuk memperjuangkan penyelesaian masalah ribuan pekerja buruh Freeport.

Setelah bertemu Kementerian HAM, pihaknya juga berencana menemui Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

"Karena negara mengorbankan mereka (pekerja moker) ini luar biasa, ya," ucapnya.

Sementara, Sekretaris Pansus DPRK Mimika terkait Penanganan Karyawan Moker di Lingkungan PT Freeport Indonesia, Yan Pieterson Laly, mengatakan tujuan utama pertemuan tersebut adalah mencari langkah konkret untuk mengakhiri persoalan yang berkepanjangan.

"Poin utamanya kami ingin menyelesaikan masalah penanganan mogok kerja ini, apa cara cepat yang substantif yang bisa menyelesaikan," ujar Yan.

Ia menjelaskan, konflik tersebut bermula dari aksi mogok kerja ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor pada 1 Mei 2017.

Aksi itu dipicu oleh kebijakan Furlough yang diterapkan manajemen Freeport serta dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Dampak dari aksi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak terhadap para pekerja yang terlibat dalam mogok kerja. Sejak saat itu, para pekerja terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui berbagai jalur.

Menurut Yan, para pekerja menuntut pertanggungjawaban manajemen atas kebijakan PHK tersebut. Selain persoalan kompensasi, mereka juga meminta kesempatan untuk kembali bekerja.

Ia menilai aspek kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kalau kita tarik ulur ke belakang, sisi kemanusiaan yang (harusnya) dinilai sebenarnya dari penanganan masalah ini," jelasnya.

Saat ini tercatat sebanyak 2.406 pekerja moker PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor masih terus memperjuangkan hak mereka.

Sejumlah pekerja bahkan disebut mengalami dampak serius akibat terhentinya akses terhadap jaminan kesehatan setelah kepesertaan BPJS mereka dihentikan.

"Jadi pembayaran kompensasinya atau dipekerjakan kembali. Tentunya dengan aturan regulasi yang ada," pungkasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra