JawaPos.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban berinisial YTR alias Yupi diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun oleh pria bernama Taufik Hidayat, yang diduga sebagai pelaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa pembatasan kebebasan seseorang secara paksa pada dasarnya berkaitan dengan hak asasi manusia yang harus mendapat perhatian serius. Ia memastikan, pihaknya menaruh perhatian dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyikasan tersebut.
"Kalau secara kasat mata, ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak disekap? Otomatis dia punya hak, kan?," kata Sofia Alatas di Jakarta, Selasa (23/6).
Kasus penyekapan di Bandung, Jawa Barat turut menjadi perhatian Kementerian HAM. Ia menekankan, kebebasan bergerak merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu.
Karena itu, tindakan yang membatasi ruang gerak seseorang tanpa dasar yang sah dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Itu kan hak asasi manusia. Ya, kan? Separah-parahnya orang tersebut, harusnya tidak boleh dong disekap. Ada masalah apa sampai disekap? Itu kan pertanyaan," tegasnya.
Terkait mekanisme penanganan kasus yang viral di masyarakat, Sofia mengatakan bahwa umumnya akan ada instruksi kepada jajaran kementerian untuk melakukan penelusuran. Langkah tersebut dapat dilakukan oleh kantor wilayah maupun tim dari pusat, tergantung kebutuhan dan tingkat urgensi kasus yang ditangani.
"Bisa Kanwil yang turun, bisa kami dari pusat yang turun. Karena kita punya kantor wilayah, itu fungsinya," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR, 29, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, 30.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selain mengalami penganiayaan, YTR yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan makanan di kawasan Pasteur, Kota Bandung, juga diduga menjadi korban penyekapan.
Baca Juga: KPAI Soroti Anak Ikut Aksi Dukung MBG: Jangan Jadikan Mereka Alat Politik
Berdasarkan informasi yang beredar, korban disebut telah disekap selama kurang lebih tiga tahun. Dugaan penyekapan dalam kurun waktu yang cukup lama itu pun menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas di media sosial.
Sementara itu, hingga saat ini Taufik Hidayat yang diduga sebagai pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Aparat kepolisian terus melakukan pencarian, sementara foto dan identitas terduga pelaku ramai disebarluaskan di berbagai platform media sosial guna membantu proses penangkapan.