JawaPos.com - Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tampak ikut serta dalam pawai dukungan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (21/6). Aksi ini sendiri diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.
Hal ini memicu pertanyaan masyarakat lantaran anak-anak diikutsertakan. Bahkan, banyak yang memungkinkan aksi ini mengarah pada eksploitasi anak.
Melihat hal ini, Sylvana Apituley, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya mobilisasi ratusan siswa SD hingga SMP ini. Sebab, hal ini masuk pada bentuk eksploitasi dan manipulasi anak.
“Mobilisasi anak seperti yang dilakukan oleh Disdik Kota Batam adalah salah satu bentuk eksploitasi dan manipulasi anak untuk agenda politik orang dewasa. Karena pawai siswa-siswi SD-SMP tersebut diinisiasi dan dipimpin oleh orang-orang dewasa saja,” kata Sylvana saat dihubungi JawaPos.com, Senin (22/6).
Bahkan, dia menegaskan bahwa anak-anak peserta aksi sejatinya tak memiliki akses dan kesempatan untuk memberi input substantif terhadap aksi dan tujuan pawai.
“Selain itu, siswa SD-SMP peserta pawai juga pasti tidak memiliki pengetahuan yang lengkap dan mendalam tentang seluk-beluk kebijakan penghentian MBG yang kompleks di tingkat nasional/di Jakarta,” ungkapnya.
Sylvana menegaskan bahwa Partisipasi Bermakna Anak wajib berlandaskan tujuh prinsip, yaitu aktivitas yang melibatkan anak dilakukan secara etis; Relevan dengan kehidupan anak sehari-hari dan dilaksanakan secara sukarela oleh anak-anak; Lingkungan yang memampukan anak serta aman dan nyaman untuk anak; Anak memiliki akses dan kesempatan yang setara dan ada penghormatan kepada kemajemukan anak serta latar belakangnya.
Baca Juga: Heboh! Anak SD hingga Guru Ikut Pawai Dukung MBG di Batam, Netizen Geram
Serta, keterlibatan orang dewasa wajib dipastikan sesuai prinsip hak anak dan memenuhi standard Child Safe Guarding; Mendorong keselamatan dan perlindungan anak; serta memastikan evaluasi dan tindak-lanjut yang diketahui oleh anak peserta kegiatan/aktivitas.
Dia mengungkapkan Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi anak agar dapat berpartisipasi secara bermakna, termasuk dalam hal pengambilan keputusan publik. Anak-anak perlu dilatih agar mampu membangun nalar kritis, memiliki pendapat sendiri serta percaya diri menyampaikan pendapatnya di depan publik secara santun dan tanpa kekerasan.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa sekolah juga terikat pada kewajiban memenuhi hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seperti halnya pada pasal 4, pasal 10, dan pasal 15.
“Seperti pasal 4 ‘untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan’, pasal 10 ‘untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan’, dan pasal 15 ‘untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik’,” ungkap dia.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 24, mewajibkan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk ‘menjamin Anak agar dapat menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan intelektual dan mental anak’,” tukasnya.