← Beranda
KPK: Korupsi di Sektor Pelayanan Publik Dimulai dari Hal Kecil, Salah Satunya Pungli hingga Budaya Memberi yang Dianggap Wajar
AntaraKamis, 18 Juni 2026 | 14.25 WIB
Ilustrasi pungli

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praktik korupsi di sektor pelayanan publik kerap bermula dari penyimpangan yang dianggap sepele dan kemudian berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar. Ihwal hal ini dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo mengatakan, salah satu penyebabnya adalah pola pikir yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?" kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (18/6).

Menurut dia, pola pikir semacam itu dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

"Urusannya harusnya sepele dan bisa dipertanggungjawabkan, tetapi karena sesuatu dan lain hal, mulai ada gratifikasi, pungli yang paling kecil, kemudian konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain," katanya.

Selain itu, Setyo menyoroti kebiasaan memberi yang masih kerap dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.

"Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik penyimpangan umumnya tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan.

Sebagai contoh, Setyo menyinggung praktik parkir liar yang kerap dianggap persoalan sederhana.

"Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya uang kecil. Akan tetapi, karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir. Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat," katanya.

Menurut dia, pembiaran terhadap praktik-praktik kecil semacam itu dapat menciptakan rantai penyimpangan yang lebih luas.

"Kita menganggapnya biasa. Namun, kalau itu kita rapikan, saya yakin itu menjadi sesuatu yang sangat luar biasa," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Adapun salah satu kasus dugaan korupsi terkait pelayanan publik yang tengah ditangani KPK pada tahun ini adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

EDITOR: Kuswandi