JawaPos.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Karena itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran program tersebut dinilai sejak awal disusun tanpa transparansi yang memadai serta minim pelibatan publik dalam proses pengujiannya.
Ia menyebut, pelaksanaan MBG saat ini justru lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat yang diharapkan. "Sekarang ini mudaratnya lebih banyak, akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak," kata Busyro kepada wartawan, Rabu (17/6).
Menurut Busyro, persoalan utama program MBG berada pada aspek perencanaan dan keterbukaan informasi yang dianggap tidak dipersiapkan secara matang sejak awal. Kondisi tersebut dinilai memunculkan berbagai persoalan dalam pelaksanaannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga kasus keracunan makanan yang dialami sejumlah penerima manfaat.
Meski mengkritisi pelaksanaan MBG, Busyro menegaskan Muhammadiyah tidak menolak konsep penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Ia mengungkapkan, sejumlah sekolah Muhammadiyah telah lebih dulu menjalankan program serupa jauh sebelum pemerintah meluncurkan MBG secara nasional.
Sebagai bagian dari upaya konstitusional, Busyro mengajukan judicial review ke MK atas nama pribadi. Gugatan tersebut mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai program MBG.
Ia menegaskan, jalur hukum dipilih sebagai bentuk kritik yang sesuai dengan mekanisme demokrasi dan konstitusi. "Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi," cetusnya.
Melalui gugatan uji mateti tersebut, lanjutnya, Muhammadiyah berharap MK dapat mempertimbangkan penghentian sementara program MBG hingga evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh aspek pelaksanaannya.
"Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi," pungkasnya.