JawaPos.com - Polda Metro Jaya tidak sendirian dalam mengawal demonstrasi di Jakarta pada Jumat (12/6).
Mereka melibatkan aparat keamanan dari TNI untuk turut serta menghalau massa aksi yang hendak berdemonstrasi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Keputusan tersebut mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, pengerahan TNI untuk mengawal aksi demo mahasiswa di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru.
”Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” kata dia melalui keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (13/6).
Apalagi keterlibatan TNI juga dibarengi dengan mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad). Isnur menyebut, pada Kamis (11/6), Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS. Dalam surat itu, sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) Komcad diminta melaksanakan apel siaga.
”Memerintahkan pengerahan sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026,” imbuhnya.
Isnur menyatakan bahwa langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komcad. Mengingat dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara.
”Karena itu, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas,” ujarnya.
Menurut Isnur, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Dia menekankan, Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas.
Jika praktik tersebut dibiarkan, pihaknya khawatir Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya. Karena itu, dia menyebut, mobilisasi Komcad yang dilakukan Kemhan adalah kekeliruan fatal, apalagi dilakukan bersamaan dengan demo mahasiswa.
”Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” imbuhnya.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa parameter ancaman terdiri atas agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, dan ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
”Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini. TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Polri merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan pelibatan TNI dan Komcad dalam aksi demo kemarin. Isnur pun menyebut, mobilisasi Komcad tersebut ilegal. Mengingat Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah NKRI berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Bahkan, lanjut dia, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengharuskan presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi tersebut. Karena itu, pengerahan Komcad oleh Kemhan kemarin dinilai ilegal dan tindakan mengambil alih kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
”Penting untuk diingat, dalam sejarah Indonesia pernah terjadi beberapa kali pengerahan pasukan tanpa otorisasi dari presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan DPR di Ibukota yang mana hal itu berujung pada dugaan upaya makar,” terang dia.
Selain itu, Isnur menyampaikan bahwa pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
”Lebih dari itu Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan,” papar dia. (*)