JawaPos.com - Paparan judi online terhadap anak-anak sudah menjadi ancaman nyata. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan tidak tinggal diam. Upaya penguatan perlindungan terus dilakukan guna memastikan anak-anak terhindar dari jerat aktivitas terlarang yang sering disebut judol tersebut.
”Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan resmi pada Rabu (10/6).
Menurut dia, anak-anak kini menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan judol. Mengingat saat ini banyak anak Indonesia sudah mengenal bahkan menggunakan gawai sejak usia dinia. Untuk itu, diperlukan instrumen proteksi yang baik agar mereka tidak terjerat judol.
”Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajaran dari Level Mabes hingga Polsek Nobar Piala Dunia 2026
Menteri Arifah Fauzi pun menyampaikan bahwa penguatan perlindungan anak di ranah daring atau di ruang digital harus menjadi prioritas nasional. Tidak hanya oleh satu atau dua pihak, melainkan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga penguatan proteksi benar-benar berjalan baik.
Arifah Fauzi menyebut, paparan judol bisa merusak realitas hidup anak Indonesia. Apalagi bila melihat kondisi di lapangan, jeratan judol sudah terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem. Bahkan turut berpengaruh pada penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar.
Tidak hanya itu, judol kerap memicu perilaku kriminal sekunder. Menurut dia, anak-anak yang sudah terjebak bahkan nekat mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal demi judol.
Karena itu, melindungi anak dari paparan judol menjadi urgensi nasional yang tidak kalah penting dari upaya pencegahan paparan konten negatif lain seperti game online adiktif dan pornografi. Ketiganya merupakan ancaman selevel yang mengeksploitasi dopamin anak dan merusak fungsi otak depan.
”Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” ujarnya.
Berdasar data, Kemen PPPA mencatat paparan judol terhadap anak saat ini sudah menyentuh angka 200 ribu. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara aktif melakukan pemutusan akses terhadap konten yang terindikasi judol.
Baca Juga: RUU Polri Bolehkan Duduki Jabatan Sipil, Kapolri: Kalau Tidak Diminta Tak Akan Dikirim
Sementara Kementerian PPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
”Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” bebernya.