← Beranda
RUU Polri Bolehkan Duduki Jabatan Sipil, Kapolri: Kalau Tidak Diminta Tak Akan Dikirim 
Syahrul YunizarRabu, 10 Juni 2026 | 23.46 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)

 

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan hasil revisi Undang-Undang (UU) Polri. Salah satunya berkaitan dengan penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil. Sigit tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya mengirim personel bila ada permintaan.

Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, permintaan personel dari luar struktur kepolisian kerap datang dari kementerian, lembaga, hingga presiden. Jika tidak ada permintaan, Sigit memastikan tidak akan ada penugasan di luar organisasi kepada para pejabat kepolisian.

”Kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi, kalau tidak diminta saya juga tidak akan mengirim (personel Polri ke luar struktur),” kata dia saat mengisi acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (10/6).

Sebaliknya, jika ada permintaan penugasan di luar struktur, terlebih apabila penugasan itu datang dari presiden, maka Polri sebisa mungkin akan menugaskan personel untuk mengisi jabatan tersebut. Sigit memastikan, batasan itu sangat jelas. Pihaknya tidak berniat mengambil alih jabatan-jabatan sipil.

Baca Juga: Ikut Aksi di Depan Kantor BGN, Celios: Ganti Pimpinan Cuma Ganti Pemain!

Sebab, permintaan yang diajukan kepada Polri juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Khususnya yang terkait dengan fungsi kepolisian dan pelaksanaan tugas Polri. Kemudian, pertimbangan lainnya adalah kebutuhan dari kementerian, lembaga, atau perintah presiden.

Secara lebih terperinci, Sigit mengungkap beberapa fungsi yang diutamakan untuk dipenuhi oleh Polri bila ada permintaan. Yakni fungsi pada jabatan manajerial maupun non manajerial pada kementerian dan lembaga terkait dengan tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; Penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

”Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tapi semata-mata karena kami memberikan ruang, pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kami akan melaksanakan,” jelasnya.

Bahkan, Sigit menyatakan bahwa saat ini ketentuan personel Polri mundur atau berhenti dan pensiun dini semakin tegas diatur. Sebaliknya, usulan pihak sipil mengisi jabatan di kepolisian juga tengah disiapkan. Sehingga nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bertugas di institusi Polri.

”Sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal. Jadi, kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur. Maka kami juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk,” bebernya.

Sigit tidak menampik, Korps Bhayangkara butuh tenaga ahli dari luar institusi untuk memperkuat kinerja Polri. Menurut dia, kehadiran pihak luar bisa memberikan masukan yang lebih beragam untuk kemajuan institusi kepolisian Indonesia.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.

Baca Juga: Siap-Siap! Skema Bansos Diubah jadi Tunai Rp5,4 Juta, Luhut Sebut Bakal Disaring Pakai AI

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

EDITOR: Sabik Aji Taufan