JawaPos.com – Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menghadiri sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut. Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjamin pembiayaan pesantren secara berkelanjutan.
Gus Rozin hadir sebagai Pihak Terkait dan menyampaikan pandangan mengenai perlunya kehadiran negara untuk menopang keberlangsungan pesantren, khususnya dalam aspek pendanaan.
Menurutnya, dukungan anggaran dari pemerintah perlu disusun lebih sistematis agar benar-benar menjawab kebutuhan dasar lembaga pesantren.
Menurut Gus Rozin, pola bantuan pemerintah selama ini masih belum optimal karena cenderung bersifat insidental dan belum memiliki kepastian jangka panjang.
Karena itu, ia berharap ada mekanisme pendanaan yang lebih berpihak kepada pesantren.
"Intinya adalah kami menginginkan bahwa negara ini itu hadir dalam konteks finansial bantuan kepada negara, kepada pesantren tidak hanya spot-spot, tidak hanya insidental, bahkan tidak melalui proposal kalau bisa," kata Gus Rozin di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/6).
Ia juga menyinggung amanat dalam Undang-Undang Pesantren yang mewajibkan negara menyusun peta mutu pesantren di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki data yang jelas terkait kondisi setiap pesantren.
"Salah satu amanat Undang-Undang Pesantren pasal 5, kalau tidak salah ingat, itu adalah negara wajib membentuk peta mutu pesantren," tegasnya.
Melalui peta mutu itu, pemerintah dinilai dapat mengetahui kelebihan maupun kekurangan masing-masing pesantren secara lebih akurat.
Saat ini, jumlah pesantren di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 40 ribu lembaga yang membutuhkan klasifikasi serta pemetaan mutu yang valid.
Gus Rozin mengatakan, apabila basis data pesantren telah tersusun dengan baik dan terintegrasi, penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran tanpa harus melalui mekanisme proposal. Menurutnya, sistem proposal tidak lagi relevan jika kebutuhan setiap pesantren sudah terdokumentasi secara jelas.
Ia juga mencontohkan adanya ketimpangan bantuan akibat belum tersedianya peta mutu pesantren yang komprehensif.
Dalam sejumlah kasus, terdapat pesantren yang memilih bantuan dengan nominal lebih besar meski bukan menjadi kebutuhan paling mendesak bagi lembaga tersebut.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), yakni Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Selain berstatus mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah juga merupakan santri Pondok Pesantren Pendawa. Sementara itu, Isfa’zia Ulhaq merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah Sumedang.
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Pasal 48 ayat (2) menyatakan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”