← Beranda
HNW Soroti Kasus Gagal Umrah Hanania Travel yang Timbulkan Kerugian Rp 60 Miliar, Desak Hak Calon Jamaah Dipenuhi
Muhammad RidwanSenin, 1 Juni 2026 | 00.39 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta, Ahad, (23/2). (Istimewa).

 

JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keprihatinannya atas kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 miliar. 

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk menerapkan secara konsisten Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama dalam aspek perlindungan jemaah dan penguatan tanggung jawab pemerintah.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Bentuknya bisa berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana jemaah,” kata pria yang karib disapa HNW kepada wartawan, Minggu (31/5).

Ia menilai sanksi tegas perlu dijatuhkan kepada pihak penyelenggara guna memberikan efek jera. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diterapkan sesuai Pasal 95, sementara pemilik perusahaan juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 124.

Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Hidayat juga mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus serta umrah. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 119C UU Nomor 14 Tahun 2025.

"Pelaksanaan tugas tersebut didukung dengan Sistem Informasi Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 119J," tegasnya.

Lebih lanjut, HNW meminta agar kasus Hanania Travel dijadikan peringatan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk secara berkala mengumumkan daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki referensi resmi saat memilih biro perjalanan umrah.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian, masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Hidayat mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah. Pasal 111 ayat (1) mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan, sedangkan ayat (2) menjamin perlindungan bagi pelapor.

“Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tuturnya.

HNW juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam promosi layanan perjalanan umrah, termasuk para influencer dan tokoh publik. Menurutnya, promosi harus dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan masyarakat.

“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila mengetahui kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” ucapnya.

Menurut Hidayat, salah satu tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat perlindungan terhadap jemaah agar kasus penipuan maupun gagal berangkat dapat dicegah. 

Karena itu, ia menilai sosialisasi terhadap substansi undang-undang tersebut perlu diperluas agar masyarakat memahami hak-haknya, penyelenggara umrah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, dan pemerintah melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diamanatkan.

“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati