JawaPos.com - Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua dipastikan masih terus berjalan hingga 30 Mei 2026. Di tengah proses yang masih bergulir di berbagai wilayah, pemerintah kini tengah bersiap meluncurkan uji coba sistem bansos digital yang dijadwalkan mulai Juni 2026.
Bagi Anda Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada juga informasi penting mengenai bansos tambahan berupa beras dan minyak goreng yang memiliki batas waktu pengambilan sangat singkat.
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Bergulir
Hingga saat ini, proses transfer dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah menyalurkan bantuan ini melalui bank penyalur resmi, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Karena mekanismenya yang bergelombang dan belum serentak, sebagian KPM diharapkan bersabar jika saldo belum masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.
Jangan Ditunda! Segera Cairkan Dana di KKS Anda
Jika Anda sudah mengecek saldo dan mendapati dana bantuan telah masuk, sangat disarankan untuk segera menariknya. Pemerintah memberlakukan aturan ketat mengenai batas waktu pengendapan uang di rekening KKS.
"Terdapat batas waktu 30 hari sejak saldo masuk. Jika tidak dicairkan, dana tersebut akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara," ujar pemilik akun Youtube Klik Bansos.
Bagi KPM yang statusnya sudah "Berhasil Cek Rekening" namun saldo masih kosong, Anda tidak perlu panik. Kesempatan menerima dana pada gelombang berikutnya masih terbuka sangat lebar seiring berjalannya proses verifikasi perbankan.
Siap-Siap, Uji Coba Bansos Digital Mulai Juni 2026
Sebuah terobosan baru akan segera dimulai. Per Juni 2026, pemerintah berencana melakukan uji coba sistem bansos digital. Program modernisasi ini ditargetkan menyasar sekitar 36 juta jiwa atau setara 1,1 juta KPM yang tersebar di 42 kabupaten dan kota.
Nantinya, sistem baru ini akan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta teknologi verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan data Dukcapil. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan meminimalkan risiko salah sasaran.
Aturan Ketat Bansos Tambahan Beras dan Minyak Goreng
Selain bantuan tunai, kabar baiknya ada bantuan tambahan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter bagi KPM yang memenuhi syarat.
Namun, ada hal krusial yang wajib diperhatikan. Waktu pengambilan bantuan pangan ini jauh lebih ketat dibandingkan bantuan reguler. Begitu Anda menerima surat undangan resmi, Anda hanya memiliki waktu maksimal lima hari untuk mengambilnya di titik bagi.
Baca Juga: Pemprov Jatim Kucurkan Bansos Rp 1,8 Miliar di Kediri, Buruh Rokok hingga Disabilitas Kebagian
Jika melewati batas waktu lima hari tersebut, bantuan tambahan yang menjadi hak Anda hangus dan akan dialihkan kepada penerima lain sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi, pastikan untuk rutin mengecek undangan dari perangkat desa setempat. (*)