JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2026 sebagai upaya memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Baca Juga: Satukan Tren Smart Home hingga Properti: Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026 Hadir Juni Ini
KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
Karena itu, proses penerimaan siswa baru harus dijalankan secara adil dan sesuai aturan agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, menjadi contoh dalam penerapan integritas dengan tidak melakukan permintaan maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Semua pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Temukan 139 Pabrik Kelapa Sawit yang Turunkan Harga TBS Sepihak
KPK mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Bentuknya beragam, mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti adanya praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Praktik manipulasi data juga masih ditemukan, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB turut menjadi perhatian KPK. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan aduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan perlu terus dilakukan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
"Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan," ujarnya.
Baca Juga: Hector Souto Sebut Timnas futsal Indonesia ingin Hadapi Skuad Eropa pada FIFA Matchday
Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam seluruh tahapan pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan, ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui aplikasi dan portal resmi layanan KPK.
Baca Juga: Dua Musim Tanpa Gelar, Florentino Perez Sebut Real Madrid Hanya Butuh Pelatih yang Tepat
"KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB agar layanan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat," pungkasnya.