JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita per 2 Juni 2026.
Terkait langkah masif BGN ini, Ahli Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Dewan Pengurus Pusat Himpunan Alumni IPB Departemen Gizi, Lesda Lybaws menilai langkah tersebut merupakan upaya investasi jangka panjang negara yang langsung menyentuh akar permasalahan stunting masyarakat.
“Masalah stunting di Indonesia layaknya fenomena gunung es yang memiliki akar multidimensional mulai dari, asupan makan, ekonomi (keluarga), hingga buruknya sanitasi yang memicu infeksi berulang pada anak,” ujarnya.
Baca Juga: 12 Kebiasaan Orang yang Terlalu Serius pada Diri Sendiri Menurut Psikologi dan Dampaknya pada Ego
Menurut Lesda, MBG secara komprehensif memotong rantai permasalahan yang berlarut-larut tersebut. Kini, program MBG tidak hanya menyasar anak usia sekolah, namun juga telah mencakup sasaran 3B guna menyasar periode emas 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Senada dengan pendapat Lesda, Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Tri Nuryanti, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 81 kabupaten/kota yang rentan rawan pangan. Di wilayah-wilayah tersebut, keluarga prasejahtera kerap harus mengalokasikan minimal 65 persen dari total pendapatan mereka hanya untuk belanja pangan.
"Ketika ada jembatan keterjangkauan bernama MBG, beban pengeluaran pangan orang tua otomatis berkurang secara drastis. MBG ini sangat efektif untuk menangani kerawanan pangan sekaligus menaikkan taraf ekonomi keluarga, karena sisa pendapatan mereka kini bisa dialihkan untuk kebutuhan pendidikan atau kesehatan lainnya," papar Dr. Tri Nuryanti.
Dengan kata lain, MBG membantu memperbaiki struktur ekonomi keluarga prasejahtera yang selama ini terjebak dalam lingkaran kemiskinan akibat tingginya beban pemenuhan kebutuhan dasar yang berdampak pada timbulnya masalah kesehatan dan kualitas hidup mereka selama ini.
Peningkatan Kualitas Program yang Terus Dikawal Pakar
Kendati memiliki visi yang bagus, program MBG perlu terus dikawal semua pihak agar perbaikan kualitas pelaksanaan di lapangan semakin membaik. Para pakar melihat bahwa pemerintah sangat serius bertransformasi dari sekadar konsep "masak, bungkus, dan antar" menjadi tata kelola sistem pangan yang terukur, aman, dan memberdayakan.
Lesda mengapresiasi langkah pemerintah yang semakin fokus pada kejelasan Standard Operating Procedure (SOP) teknis di dapur umum untuk memitigasi risiko insiden keamanan pangan. "Prinsip dasar kita, makanan yang didistribusikan harus terjamin halal, aman, dan memberikan outcome yang baik. Evaluasi yang terus berjalan saat ini membuat program MBG semakin matang dan sempurna," tambahnya.
Sebagai contoh misalnya, di Gorontalo, Sulawesi Utara, operasional 117 Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) diawasi secara ketat. Badan Gizi Nasional (BGN) tak segan membekukan operasional dapur yang melanggar standar, baik terkait pengelolaan air limbah (IPAL) maupun kualitas kelayakan bahan baku.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Zulkifli Taluhumala, Koordinator SPPG Provinsi Gorontalo. "Pernah didapati roti yang diberikan ke SPPG sudah agak berjamur. Itu langsung menjadi laporan kami ke pimpinan dan dapurnya saat itu juga kami tutup. Artinya, itu murni pelanggaran SOP," tegas Zulkifli.
Namun, ia menambahkan bahwa setiap evaluasi dilakukan demi penyempurnaan program ke depan. "Tidak ada yang sempurna, pastinya di lapangan masih banyak kekurangan. Namun, dari ketidaksempurnaan itu kami jadikan pembelajaran dan evaluasi agar pelayanan menjadi jauh lebih baik," tambahnya.