JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dilakukan secara tidak partisipatif dan manipulatif. Kemenham menegaskan, proses penyusunan revisi regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga nasional HAM.
Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru merendahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan revisi UU HAM.
“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Baca Juga: Saingi Spotify dan Netflix, YouTube Tambah Fitur Canggih untuk Podcast
Rumadi menjelaskan, Komnas HAM selama ini selalu diundang dalam berbagai forum pembahasan revisi UU HAM. Selain Komnas HAM, sejumlah lembaga nasional lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komnas Perempuan juga disebut aktif terlibat dalam proses tersebut.
Ia menegaskan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sempat menghadiri undangan Kementerian HAM untuk membahas rencana perubahan UU HAM. Keterlibatan tenaga ahli dari Komnas HAM juga disebut pernah terjadi dalam sejumlah pertemuan sebelumnya.
“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujar Rumadi.
Kemenham juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM dilakukan untuk melemahkan independensi Komnas HAM. Rumadi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam rancangan perubahan UU yang mengganggu posisi independen lembaga tersebut.
“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” tegasnya.
Baca Juga: Hasil FP1 Moto2 Italia 2026: Tony Arbolino Menggila di Mugello, Rival Kewalahan di Kandang Sendiri
Ia menekankan, Komnas HAM sebagai lembaga negara independen tetap ditempatkan sebagai pengawas pelaksanaan HAM oleh pemerintah. Sementara itu, tugas penyuluhan dan penguatan HAM di berbagai sektor menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.
“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Jika Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rumadi menyebut revisi UU HAM justru diarahkan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM. Salah satu poin yang diusulkan adalah agar rekomendasi Komnas HAM memiliki sifat wajib untuk ditindaklanjuti.
“Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” ucapnya.
Dalam draf revisi yang disusun Kementerian HAM, struktur Lembaga Nasional HAM disebut tetap dipertahankan seperti saat ini. Namun, pemerintah mengusulkan adanya mekanisme koordinasi antarlembaga HAM untuk menangani perkara yang saling beririsan.
Meski demikian, usulan tersebut masih menuai keberatan dari sejumlah lembaga nasional HAM. Mereka menilai mekanisme koordinasi berpotensi memunculkan subordinasi antarlembaga HAM.
“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab atas perubahan UU ini sangat terbuka terhadap usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” imbuhnya.
Komnas HAM klaim tak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU HAM
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas proses pembahasan revisi regulasi HAM yang dinilai minim partisipasi dari lembaga independen.
“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
Komnas HAM juga menyoroti klaim pemerintah mengenai keterlibatan publik dan kelembagaan dalam penyusunan RUU tersebut. Lembaga itu menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama proses pembahasan.
“Manipulasi klaim partisipasi publik dan kelembagaan,” cetusnya.
Selain menyinggung proses pembentukan aturan, Komnas HAM menilai substansi dalam RUU HAM berpotensi melemahkan peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam pengawasan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Anis mengungkapkan, draf RUU HAM menghapus sejumlah fungsi penting Komnas HAM, khususnya terkait penelitian dan penyuluhan hak asasi manusia yang selama ini diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang HAM.
Menurut Anis, perubahan tersebut dinilai dapat mengurangi ruang gerak Komnas HAM dalam menjalankan mandat edukasi dan pengembangan pemahaman HAM kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 79 huruf d draf RUU HAM yang menyebut hasil kajian Komnas HAM harus disampaikan kepada kementerian guna memastikan kebijakan pemerintah berperspektif HAM.
Selain itu, Anis mengatakan Pasal 86 ayat (3) dalam draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Komnas HAM menilai pengaturan tersebut berpotensi memengaruhi independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan HAM oleh pemerintah.