← Beranda
Aduan Pelanggaran HAM Masih Tinggi, KemenHAM Evaluasi 407 Instansi
Nanda PrayogaRabu, 27 Mei 2026 | 13.30 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan. (Dok. Kementerian HAM)

 

JawaPos.com - Kementerian HAM resmi meluncurkan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia bagi seluruh instansi pemerintah. Langkah ini merupakan tindak lanjut mandat Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh penikmatan HAM yang berkeadilan.

Program tersebut merupakan implementasi amanat konstitusi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dalam regulasi itu, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM ditempatkan sebagai bagian penting pembangunan nasional.

Kebijakan ini hadir untuk menjawab kebutuhan integrasi nilai-nilai HAM dalam struktur birokrasi, budaya kerja, hingga substansi kebijakan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya agar negara dapat hadir secara nyata dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Koops TNI Habema Kembali Evakuasi Pendulang Emas, Kali Ini dari Kampung Kawe Awimbon Pegunungan Bintang

Langkah tersebut juga dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam implementasi HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan hasil evaluasi beberapa periode terakhir, pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara masih tergolong tinggi. Selain itu, sejumlah kebijakan daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi.

Persoalan internal birokrasi, seperti minimnya pemahaman aparatur terhadap standar HAM serta lemahnya pengawasan yang sistematis, turut menjadi alasan utama lahirnya instrumen penilaian ini.

“Penilaian ini menjadi jawaban atas kekosongan mekanisme evaluasi yang komprehensif terhadap kinerja birokrasi dalam aspek kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM, Munafrizal Manan di Jakarta, Selasa (27/5).

Penilaian kepatuhan HAM ditujukan untuk membangun standar evaluasi yang akuntabel bagi setiap instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memperkuat tanggung jawab pimpinan instansi agar kebijakan yang dihasilkan tidak melanggar hak warga negara, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, meningkatkan edukasi HAM bagi ASN, serta mengubah paradigma birokrasi menjadi lebih berorientasi pada perlindungan martabat manusia.

Pada tahap awal implementasi Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, tercatat sebanyak 407 instansi telah mendeklarasikan kesiapan mengikuti penilaian. Jumlah tersebut terdiri atas 17 kementerian/lembaga, 27 pemerintah provinsi, dan 363 pemerintah kabupaten/kota.

Mekanisme penilaiannya dirancang secara sistematis, transparan, dan berkelanjutan guna menjamin objektivitas hasil evaluasi. Tahap pertama dimulai dari pencanangan komitmen oleh instansi terkait yang diikuti dengan penyampaian data penilaian.

Selanjutnya, data tersebut diperiksa dan diverifikasi oleh Tim Pelaksana Kepatuhan HAM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM bersama kantor wilayah. Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen hingga peninjauan lapangan guna memastikan validitas laporan.

Baca Juga: Laka Lantas Masih Mengancam Rakyat, Polri Anggap Keselamatan Lalu Lintas Adalah Investasi

Tahapan berikutnya berupa evaluasi hasil verifikasi oleh Tim Penilai yang melibatkan unsur pimpinan tinggi madya, pegawai Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi dan profesional.

Setelah itu, Kementerian HAM akan menerbitkan rekomendasi perbaikan maupun penghargaan bagi instansi dengan tingkat kepatuhan HAM terbaik.

Selain itu, pemerintah juga membuka kanal sanggah sebagai bentuk meaningful participation atau pelibatan masyarakat secara bermakna dalam memberikan masukan terhadap kinerja instansi pemerintah.

Munafrizal Manan menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari laporan administratif, melainkan dari dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya bagi kelompok rentan.

“Capaian yang diharapkan dari implementasi kebijakan ini bukan sekadar angka-angka dalam laporan tahunan, melainkan perubahan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak,” ungkap dia.

Sebelumnya, program Kabupaten/Kota Peduli HAM telah menunjukkan tingginya partisipasi pemerintah daerah. Melalui penguatan mekanisme penilaian kepatuhan ini, pemerintah berharap implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) dapat berjalan lebih optimal.

Ke depan, penilaian kepatuhan HAM diharapkan mendorong instansi pemerintah menghadirkan fasilitas publik yang inklusif, melahirkan regulasi berbasis HAM, serta menghapus praktik diskriminatif dalam pelayanan publik di berbagai daerah.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini ditargetkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang menjunjung prinsip HAM sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang bermartabat. Di sisi lain, langkah tersebut juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang menjalankan komitmen HAM internasional secara konkret dan terukur.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan