← Beranda
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Pentolan KKB Kodap XVI Yahukimo Berinisial YB, Amunisi Berbagai Kaliber hingga Sajam Disita
Syahrul YunizarRabu, 20 Mei 2026 | 23.17 WIB
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap salah seorang pentolan KKB berinisial YB di Yahukimo. (Polri)

 

JawaPos.com - Seorang pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodam XVI Yahukimo berinisial YB tidak berdaya saat ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz, Senin (18/5). Selain itu, Satgas juga menyita peluru hingga senjata tajama dari berbagai kaliber dalam operasi penegakan hukum di Yahukimo.

Berdasar informasi yang disampaikan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz pada Rabu (20/4), YB diamankan sekitar pukul 15.42 WIT dua hari lalu. Saat itu yang bersangkutan sedang berada di Ruang Tunggu Bandara Nop Goliat Dekai. Usai penangkapan YB, polisi lantas melakukan penggeledahan.

Tindakan paksa itu berlangsung di sebuah rumah yang berada di kawasan Kali Merah, Kota Dekai pada Selasa (19/5). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.50 WIT. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, dan senapan angin.

”Barang bukti yang diamankan diantaranya amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38, beberapa selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, serta sejumlah komponen seperti trigger, pelatuk besi, handgrip, dan perlengkapan alat komunikasi,” ungkap Kepala Operasi Damai Cartenz Irjen Faizal Ramadhani.

Selain itu, dari lokasi yang sama polisi juga menemukan sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata. Dalam proses penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RK alias KK yang masih berusia 27 tahun. Dia diduga merupakan anggota KNPB di wilayah Yahukimo.

Atas temuan amunisi di rumah YB, polisi mendapat informasi bahwa amunisi tersebut merupakan titipan kelompok HSSBI. Amunisi tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan oleh KKB di wilayah Yahukimo.

”Dari hasil penyelidikan YB diduga terlibat bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah tersebut, termasuk dugaan pembuatan video pernyataan sikap pasca aksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026,” ujarnya.

Irjen Faizal menyampaikan bahwa penindakan terhadap YB merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian di Yahukimo. Saat ini, kata dia, seluruh temuan dari penangkapan YB masih terus didalami untuk kepentingan penyidikan. Dia pun menegaskan, aparat akan terus melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan terukur.

”Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Tokoh Sentral KKB, Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo

Atas perbuatannya, YB dijerat menggunakan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan itu berisi larangan memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata, amunisi, dan bahan berbahaya tanpa izin yang sah.

Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait perbantuan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam kelompok yang melakukan tindak pidana bersenjata. Kini pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

EDITOR: Kuswandi