JawaPos.com - Kasus keracunan massal MBG di Surabaya disebut bukan sekadar dugaan kelalaian teknis dapur, melainkan indikasi dugaan pelanggaran standar operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Sorotan tertuju pada kapasitas produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh yang melayani 13 sekolah dengan 3.020 porsi per hari, padahal aturan BGN membatasi standar layanan maksimal 3.000 porsi.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mencatat sebanyak 210 orang menjadi korban keracunan setelah menyantap makanan MBG yang didistribusikan SPPG tersebut pada Senin (11/5) lalu.
Adapun menu MBG hari itu adalah nasi putih, lauk daging krengsengan berbumbu kecokelatan, tahu goreng, tumis sayur berisi kacang panjang dan irisan wortel, serta potongan jeruk. Semuanya diletakkan dalam ompreng stainless.
"Kesimpulan sementara, kasus dugaan keracunan pangan akibat MBG terdampak pada 210 korban," tutur Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Billy Daniel Messakh dalam rapat hearing DPRD, Rabu (13/5).
Rata-rata dari korban mengaku mengalami gejala mual, pusing, hingga diare setelah menyantap MBG dengan menu utama daging krengsengan. Korban keracunan dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit Ibu dan Anak Ikatan Bidan Indonesia (RSIA IBI) Surabaya, RS William Booth, Faskes Kimia Farma dr. Sri Hawati, dan sejumlah puskesmas.
Insiden ini langsung menyeret perhatian publik karena dapur SPPG Tembok Dukuh diketahui memproduksi 3.020 porsi makanan per hari yang didistribusikan ke 13 sekolah di wilayah sekitar Kecamatan Bubutan. Selain itu, dapur MBG ini juga disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sejak beroperasi pada Februari 2026 lalu.
Tuai Komentar Menteri HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai turut menyoroti pengelolaan SPPG Tembok Dukuh. Dia menilai kapasitas satu dapur melayani 13 sekolah itu terlalu berlebihan, sehingga pengelola berisiko tidak cermat, kurang teliti, tidak cekatan, dan tidak disiplin dalam mengontrol kualitas makanan.
"Saya pikir, 1 dapur mengelola 13 sekolah itu terlalu banyak, sehingga dalam manajemen pengelolaannya, ya amatir, tidak profesional," tuturnya setelah meninjau korban keracunan MBG di RSIA IBI Surabaya, Rabu (13/5).
Untuk kota-kota besar, seperti Surabaya, Jakarta, dan Medan, kapasitas perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pigai menyebut jumlah ideal sekolah untuk satu SPPG sudah diatur dalam petunjuk teknis BGN. Standarnya berbeda antara daerah 3T dan wilayah metropolis seperti Surabaya, Jakarta.
"Maaf ya, Kota Surabaya itu mungkin satu sekolah saja sudah ribuan anak. Jadi saya pikir satu SPPG dibebani 13 sekolah itu tidak wajar, terlalu banyak. Oleh karena itu harus ditinjau ulang," tegas Pigai.
Sebelumnya diketahui, BGN menegaskan batasan kapasitas porsi makanan harian yang disiapkan setiap SPPG telah tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari, dengan rincian maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Menurut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang, pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan. “Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” ujarnya menambahkan.
Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi ini, hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dalam skema ini, komposisi maksimalnya tetap 2.500 porsi untuk rincian 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.
Nanik menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar batas angka, tetapi juga mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” ujarnya.