← Beranda
Masih Berada di Mesir, Otoritas Setempat Tengah Cari Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry 
Syahrul YunizarKamis, 14 Mei 2026 | 04.13 WIB
Syekh Ahmad Al Misry dikaitkan netizen sebagai tokoh agama inisial SAM, diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis. (Instagram: ahmad_almisry2).

JawaPos.com - Sempat beredar informasi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, tengah berada dalam perjalanan dari Mesir ke Indonesia.

Namun, informasi tersebut ditepis oleh NCB Divhubinter Polri. Berdasar koordinasi antara otoritas Indonesia dengan Mesir, Syekh Ahmad masih berada di Mesir.

Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan hal itu setelah dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (13/5).

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan otoritas di Mesir. Untung menyatakan bahwa otoritas Mesir masih berusaha mencari keberadaan Syekh Ahmad.

”Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana,” ucap dia.

Karena itu, Untung memastikan, tidak benar Syekh Ahmad sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Saat ini dia masih bersembunyi di Mesir.

Di samping keberadaannya yang belum diketahui, kewarganegaraan ganda dari yang bersangkutan juga menjadi soal. Jika Syekh Ahmad melepas kewarganegaraan Indonesia, maka proses hukum di Bareskrim Polri akan lebih panjang.

”Otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik,” ujarnya.

Ditengarai Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia

Syekh Ahmad ditengarai telah menyembunyikan kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia. Menurut Untung, Syekh Ahmad mestinya hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun, belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir.

”Kewarganegaraan beliau (Syekh Ahmad) harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” kata Untung.

Untuk mengejar Syekh Ahmad, Mabes Polri mengajukan red notice kepada interpol. Pengajuan itu disampaikan melalui Divhubinter Polri.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama memastikan, red notice Syekh Ahmad sudah diproses.

”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Menurut Kombes Ricky, Syekh Ahmad memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, untuk status kewarganegaraan Mesir masih diperiksa.

”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.

Syekh Ahmad Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri

Aparat kepolisian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).

Perkembangan penanganan penyidikan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Surat itu disampaikan kepada Syekh Ahmad sebagai terlapor.

”Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra