JawaPos.com - Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang sitaan Rp 10,2 triliun ditambah 2,3 juta hektare lahan. Presiden Prabowo bangga atas kinerja Kejagung yang telah empat kali diundang Kejagung menyaksikan penyerahan tumpukan uang triliunan rupiah.
Menurut Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha uang 10,2 triliun rupiah ditambah 2,3 juta hektare lahan dari Kejagung itu jumlah fantastis. Tapi uang denda administratif, penghasilan negara bukan pajak, setoran pajak, serta pengembalian lahan itu akan diapakan?
”Memang bukan urusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjawabnya. Yang jelas, kerja spektakuler Kejagung itu akan menjadi antiklimaks jika pengelolaannya justru memunculkan potensi penggerogotan berikutnya,” papar Abdul Rachman Thaha.
Baca Juga: Alasan JPU Kejagung Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Pada titik itu, lanjut dia, sekian banyak kementerian di pemerintahan Prabowo masih dipandang problematik oleh masyarakat. ”Sehingga, di situ pula saya menaruh kekhawatiran mendalam,” tandas Abdul Rachman Thaha.
Menurut dia, Kejagung sudah membuktikan diri sebagai elemen penting dalam Satgas PKH. Namun tersisa persoalan menyangkut penanganan kasus-kasus tipikor yang persidangannya sedang atau akan berlangsung.
”Saya sungguh-sungguh berharap kerja apik Kejagung tidak dilangkahi lagi lewat pemberian amnesti dan abolisi bagi para terdakwa atau terpidana dari kalangan elite sejak proses peradilan tingkat pertama,” tutur Abdul Rachman Thaha.
Baca Juga: Prabowo Senang Kejagung Empat Kali Pamer Penyerahan Uang Sitaan Senilai Total 40 Triliun
Terlepas bahwa amnesti dan abolisi diatur dalam undang-undang, dia menyatakan, kebijakan itu menjadi tamparan keras bagi lembaga-lembaga dalam rezim pemberantasan korupsi di Tanah Air.
”Lembaga yang saya maksud, khususnya, adalah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” ujar Abdul Rachman Thaha.
Amnesti dan abolisi sejak peradilan tingkat pertama, menurut Abdul Rachman Thaha, akan mudah ditafsirkan sebagai bentuk hegemoni politik atas hukum. Itu melukai para terdakwa dan terpidana lain yang tidak memiliki kemampuan untuk membuat kasusnya masuk ke dalam radar presiden.
”Contohnya adalah para terpidana seumur hidup kasus Cirebon. Mereka sudah cukup lama memperjuangkan abolisi, namun sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasan tentang maju atau setopnya berkas yang mereka ajukan,” papar Abdul Rachman Thaha.
Amnesti dan abolisi juga saya khawatirkan bisa mendemotivasi jajaran jaksa. Jerih payah mereka menjadi tak berarti. Bahkan, tidak mustahil, para jaksa itu justru dicurigai bekerja tidak semata-mata demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, menurut Abdul Rachman Thaha, Presiden Prabowo lewat pidatonya menunjukkan kesungguhan untuk menerapkan merit system. Bagi para hakim, akan dibangunkan sarana guna meningkatkan standar kesejahteraan hidup mereka. Bagi para polisi, Presiden Prabowo sudah menjanjikan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Baca Juga: Disaksikan Prabowo, Kejagung Pamer Lagi Penyerahan Uang Rp 10,2 Triliun Hasil Rampasan Satgas PKH
”Yang tercecer justru Kejagung dan otoritas pemasyarakatan. Negara akan melakukan apa terhadap para penggawa dari dua institusi tersebut?” ungkap Abdul Rachman Thaha.
”Presiden akan memberikan penguatan seperti apa? Ketika sejumlah sub sistem dalam sistem peradilan pidana korupsi telah Presiden berikan perhatian yang menenteramkan hati, sub-sub sistem lainnya pun seyogianya memperoleh pemuliaan serupa,” ucap Abdul Rachman Thaha.