← Beranda
Eks Dirjen Kemendikbudristek Sebut Pengadaan Chromebook Era Nadiem Upaya Transformasi Digital Pendidikan Terbesar
Muhammad RidwanSelasa, 12 Mei 2026 | 21.50 WIB
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, dalam rangkaian kuliah umumnya di Universitas Andalas, Sumatra Barat. (IST)

JawaPos.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, hadir dalam sidang dugaan korupai pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Menurut Hilmar, langkah digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem merupakan salah satu transformasi terbesar yang pernah dilakukan di sektor pendidikan Indonesia.

Namun, ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara semangat inovasi yang dibangun dengan cara pandang dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

"Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda," kata Hilmar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga: Viral Merokok dan Main Game Saat Rapat, Ini Profil Lengkap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila kebijakan yang bertujuan mendorong inovasi justru berujung pada kriminalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi masa depan transformasi pendidikan di Indonesia.

"Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi," tegasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook.

Dodi menjelaskan, peran Nadiem sebatas menjalankan fungsi administratif sebagai menteri melalui penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook," imbuhnya.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Nadiem mengklaim, tidak pernah memutuskan pengadaan laptop chromebook yang dituding jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia menegaskan, pengadaan laptop chromebook hanya sebatas pada level Direktur Jenderal (Dirjen).

Menurutnya, keputusan pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek sejak era sebelum dirinya menjabat selalu diselesaikan pada level Dirjen.

"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal (Dirjen) maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Nadiem berdalih, proses persidangan justru mengaburkan fakta tersebut. Ia menegaskan, keputusan pengadaan chromebook hanya pada level Dirjen.

"Jadi, salah satu hal yang sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya kekaburan, terciptanya kebingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur," tegasnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah