JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026.
Meskipun permohonan ditolak, terdapat salah satu pertimbangan hukum MK yang menarik perhatian berbagai kalangan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," demikian tertulis dalam pertimbangan MK.
Bunyi pertimbangan putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang paling berwenang melakukan audit kerugian negara.
Gugatan atas UU KUHP baru itu sebelumnya dilayangkan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun, objek konstitusionalitas yang dipersoalkan secara substansial adalah Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang memberikan makna dan batasan terhadap unsur "merugikan keuangan negara".
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Terkait putusan ini, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan keputusan MK secara tegas menyatakan bahwa BPK paling berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Ia menyebut, putusan MK secara konstitusi mesti dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.
"Yang berlaku mengikat adalah BPK sebagai lembaga konstitusional tertinggi dalam mengaudit keuangan negara," kata Jimly saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (8/5).
Tak dipungkiri, bermunculan spekulasi soal apakah perhitungan audit kerugian negara baik oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun audit internal forensik masing-masing lembaga tetap berlaku atau tidak. Kata Jimly, perhitungan tersebut tetap berlaku, tetapi yang paling mengikat sesuai konstitusi adalah BPK.
"Berlaku tapi yang mengikat tertinggi tentang nilai kerugian negara adalah BPK sebagai lembaga negara yang bersifat semi peradilan di bidang administrasi keuangan dan eksistensinya diatur dalam UUD, bukan UU apalagi peraturan yang lebih rendah," tegasnya.
Senada, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menegaskan hadirnya putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 untuk memberikan kepastian hukum terhadap lembaga audit kerugian keuangan negara.
"Maksud sebenarnya agar ada kepastian bahwa lembaga negara yang punya fungsi auditing atau pemeriksaan keuangan lah yang paling berwenang menghitung kerugian negara secara riil," ujar Fickar.
Ia berpendapat, hasil potensi perhitungan kerugian negara, baik oleh BPKP maupun audit internal lembaga penegak hukum masih tetap berlaku, tetapi tidak untuk dibawa ke persidangan.
"Berlaku sepanjang bukan untuk penuntutan perkara korupsi di persidangan. Karena yang dimaksudkan keuangan negara yang diaudit BPK itu kerugian yang sudah terjadi, bukan potensi kerugian," bebernya.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang menjalankan putusan MK tersebut, menyatakan masih dalam penelahaan atau kajian terkait keputusan MK tersebut. Sebab, beberapa perkara di KPK tidak dipungkiri menghitung kerugian negara menggunakan auditor internal.
"Terkait dengan itu ya, kami juga masih terus melakukan kajian ya, seperti apa nanti fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh KPK ya, dalam hal ini accounting forensic," ujar Budi.
Budi menyebut, KPK akan melakukan koordinasi dengan BPK dalam setiap perhitungan kerugian keuangan negara. Hal itu tentunya untuk menghormati atas putusan MK.
"Apakah kemudian masih tetap bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan paralel berkoordinasi dengan BPK gitu kan, atau seperti apa, sepanjang menggunakan metode-metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK atau seperti apa," urainya.
Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Namun, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat atas pemaknaan putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026. Surat itu turut ditandatangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia, menurut Kejagung putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, seharusnya tidak dapat ditafsirkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan hanya BPK yang berwenang menilai dan/atau menyatakan kerugian negara.
Ia berpendapat putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum.
"Dengan demikian keberlakuan tentang pemeriksaan kerugian keuangan negara berdasarkan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan," cetusnya.
Baca Juga: KPK Sebut Putusan MK soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya Beri Kepastian Hukum
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk mengomentari putusan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada institusi lain sebagai pelaksana Undang-Undang untuk menafsirkan putusan tersebut.
"Silakan instansi yang diberi kewenangan menjalankan tusi untuk itu menjalankannya. Saya tidak bisa banyak komen karena masih ada perkara terkait dengan soal ini," pungkasnya.