← Beranda
Organda Soroti Muatan Truk Tangki dalam Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Minta Polisi Dalami Penyebab Kebakaran
Rian AlfiantoJumat, 8 Mei 2026 | 20.25 WIB
Bus ALS terbakar hebat usai terlibat kecelakaan dengan truk tangki. Peristiwa itu menewaskan 16 orang. (Instagram Warung Jurnalis)  

 

JawaPos.com-Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta aparat kepolisian untuk mendalami muatan truk tangki yang terlibat kecelakaan maut dengan bus ALS di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Organda menilai kebakaran hebat yang menewaskan 16 orang diduga berasal dari muatan truk tangki tersebut.

Kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada Rabu (6/5). Bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi bertabrakan dengan truk tangki dari arah berlawanan sebelum akhirnya terbakar hebat.

Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan kepada JawaPos.com menjelaskan, berdasarkan keterangan terakhir dari asisten pengemudi bus ALS yang selamat, kecelakaan diduga bermula saat bus mencoba menghindari lubang di sisi kiri jalan.

Namun pada saat bersamaan, muncul truk tangki dari arah berlawanan hingga tabrakan tidak dapat dihindari.

“Sampai Kamis sore, keterangan terakhir dari asisten pengemudi yang selamat menyebut bus PT ALS dalam posisi menghindari lubang di sisi kiri jalan sebelum bertabrakan dengan truk tangki,” kata Sani, sapaan karibnya.

Meski posisi bus disebut menjadi penyebab awal benturan, Organda menilai penyebab kebakaran besar di lokasi kejadian juga perlu diusut lebih dalam.

Organda menyoroti muatan truk tangki yang disebut menjadi pemicu utama kebakaran hebat setelah kecelakaan terjadi.
Menurut Sani, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Patra Niaga dan mendapat informasi bahwa truk tangki tersebut tidak tercatat sebagai angkutan BBM milik PT Patra Niaga.

Karena itu, Organda meminta aparat berwenang mendalami jenis muatan yang dibawa kendaraan tangki tersebut.

“Yang harus didalami adalah isi muatan kendaraan tangki karena kebakaran besar di lokasi berasal dari muatan truk tangki,” ujarnya.

Organda menyebut total korban meninggal dunia mencapai 16 orang. Dari jumlah tersebut, 14 korban berasal dari pihak bus ALS, termasuk tiga kru bus yang terdiri dari dua pengemudi dan satu asisten pengemudi.

Sementara dua korban lainnya merupakan sopir dan kernet truk tangki. Selain korban tewas, sejumlah penumpang juga mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pasca kecelakaan ini, Organda mengingatkan seluruh operator angkutan umum untuk memperketat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU).

Sistem tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam:

- UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009
- PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan LLAJ
- PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU

Organda bersama Kementerian Perhubungan menegaskan seluruh operator angkutan wajib menjalankan sistem keselamatan secara konsisten agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Izin Mati sejak 2020, Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut di Muratara Ternyata Ilegal!

Baca Juga: 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang Usai Terbakar

Selain itu, Organda mengaku terus berkoordinasi dengan PT ALS untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak dan pertanggungjawaban secara layak sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan