← Beranda
Terafiliasi ISIS dan JAD, Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Terduga Teroris di Sulawesi Tengah
Syahrul YunizarRabu, 6 Mei 2026 | 22.47 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri./JawaPos.

JawaPos.com - Penindakan terhadap terduga teroris kembali dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kali ini mereka menangkap 8 terduga teroris di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Para terduga teroris itu terafiliasi dengan ISIS dan JAD.

Juru Bicara (Jubir) Densus 88 AT Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (6/5). Persisnya pukul 01.30 WITA sampai pukul 03.30 WITA. Sebanyak 8 terduga teroris itu ditangkap dari 2 daerah berbeda di Sulteng.

”Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Mayndra dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Babinsa Dapat Bimtek 2 Minggu jadi Mandor Kopdes Merah Putih, Pengamat: Kompetensi Teknis Tak Bisa Instan

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu pun merinci 8 inisial dan lokasi penangkapan 8 terduga teroris tersebut. Yakni:

1. R (32), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah;
2. AT (29), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah;
3. RP (32), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah;
4. ZA (37), ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah;
5. A (43), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah;
6. A (46), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah;
7. S (47), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah;
8. DP (39), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan awal, 8 terduga teroris itu diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial (medsos). Termasuk diantaranya mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.

Karena itu, bersamaan dengan penangkapan yang dilakukan, status hukum mereka naik menjadi tersangka. Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lain yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

”Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” ucap dia.

Lebih lanjut, Kombes Mayndra menyampaikan bahwa operasi di Sulteng merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam mencegah penyebaran paham radikal. Mereka juga terus mengupayakan agar stabilitas keamanan nasional tetap terjaga dari segala bentuk ancaman tindak pidana terorisme.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah