JawaPos.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, menegaskan bahwa keberadaan kapal-kapal tanker Iran di perairan nasional, merupakan bagian dari hak lintas yang dijamin hukum internasional.
Hal ini dikatakan Kemenlu setelah sebelumnya dilaporkan lolos dari blokade maritim sepihak, yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat (AS) di Selat Hormuz.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia telah mencermati laporan terkait aktivitas kapal asing, termasuk tanker Iran, yang melintasi wilayah perairannya.
“Pemerintah Indonesia memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” kata Yvonne dalam keterangannya.
Berlayar di Jalur Sah, Bukan Pelanggaran
Menurut Kemlu, setiap aktivitas pelayaran di laut internasional maupun wilayah tertentu mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. Aturan tersebut mengatur berbagai rezim lintas kapal di zona maritim, termasuk hak lintas damai dan lintas transit.
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia menghormati ketentuan tersebut, sekaligus memastikan pengawasan tetap dilakukan melalui verifikasi lapangan dan koordinasi lintas lembaga.
“Kemlu dan instansi terkait akan terus memantau perkembangan situasi serta berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sorotan terhadap isu ini mencuat setelah lembaga pemantau tanker global, TankerTrackers, melaporkan adanya kapal supertanker Iran yang berhasil menghindari blokade Amerika Serikat dan memasuki kawasan Asia Tenggara.
Kapal pertama yang terdeteksi adalah tanker berukuran sangat besar (VLCC) dengan identifikasi 'HUGE' (9357183), yang membawa sekitar 1,9 juta barel minyak mentah senilai hampir USD 220 juta atau sekitar Rp 3,81 triliun. Kapal ini terakhir terlihat di pesisir Sri Lanka sebelum bergerak melalui Selat Lombok menuju Kepulauan Riau.
Tak lama berselang, laporan lanjutan menyebutkan adanya tanker kedua bernama Derya (9569700) yang mengikuti jalur serupa.
“Kapal tanker kedua bernama DERYA (9569700) sedang melakukan hal yang sama,” ungkap TankerTrackers.
Berdasarkan pemantauan, Derya sebelumnya sempat mencoba mengirim sekitar 1,88 juta barel minyak ke India pada pertengahan April. Namun, pengiriman tersebut batal, dan kapal kemudian berlayar ke arah selatan sebelum akhirnya memasuki perairan Indonesia.
Setelah berada di wilayah Nusantara, kapal tersebut juga dilaporkan melanjutkan perjalanan menuju Kepulauan Riau, mengikuti rute yang sama dengan tanker sebelumnya.
Seperti sudah disinggung di atas, kehadiran kapal-kapal Iran di perairan Indonesia menjadi perhatian karena sebelumnya mereka disebut berhasil menembus blokade laut Amerika Serikat di kawasan strategis seperti Selat Hormuz.
Namun, pemerintah Indonesia menekankan bahwa selama kapal-kapal tersebut mematuhi ketentuan hukum internasional, maka keberadaannya tidak melanggar aturan.