JawaPos.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) memadati kawasan Monas dalam perayaan May Day 2026, Jumat (1/5). Mereka datang membawa harapan agar Presiden Prabowo Subianto menepati janjinya untuk menyejahterakan para "pejuang aspal" yang selama ini tercekik potongan aplikasi yang tinggi.
Selama ini, nasib sopir ojol jauh dari kata sejahtera akibat potongan biaya layanan yang dianggap tidak masuk akal. Fauzi, 33, driver asal Tambora, Jakarta Barat, membeberkan realita pahit di lapangan.
"Harapan kita untuk ojol semoga tidak ada namanya hemat. Dan potongan aplikasi dibawah 20 persen," ujarnya saat hadiri May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5).
Ia mengungkapkan bahwa potongan saat ini sangatlah mencekik sopor ojol. "Kalau sekarang diatas jauh 20 persen. Misalnya nih saya dapet orderan Rp16.000 di customer, di saya terima cuma sekitar Rp10.000," ungkap Fauzi.
Dadang, 45, solir ojol lainnya, juga mengeluhkan hal yang sama. Dia berharap pidato presiden Prabowo soal bagi hasil 90 persen untuk sopir dan 10 persen untuk aplikator betul-betul terlaksana.
"Semoga apa yang dijanjikan betul-betul tercapai. Karena kita tidak akan bisa sejahtera dengan konsep potongan seperti sekarang," ucapnya.
Ultimatum Prabowo untuk Aplikator
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol: Barcelona Kian Dekat dengan Gelar Juara
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak setuju jika potongan aplikator masih berada di angka 10 persen ke atas.
"Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo saat hadiri May Day di Monas, Jumat (1/5).
Presiden Prabowo mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan ini mengubah peta bagi hasil secara drastis. Jika sebelumnya pengemudi hanya mendapat bagian sekitar 80%, kini aturan baru mewajibkan angka yang jauh lebih tinggi.
"Tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi," jelas Prabowo.