JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara soal polemik pembentukan tim asesor bagi para pembela HAM. Pasalnya, rencana kebijakan sertifikasi bagi para aktivis itu menuai kritik dari sejumlah lembaga HAM.
Pigai menegaskan, narasi yang beredar di publik keliru. Ia mengklaim, fokus pemerintah justru pada perlindungan hukum bagi pembela HAM.
"Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana," kata Pigai kepada wartawan, Jumat (1/5).
Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
"Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM," tegasnya.
Kritik terhadap wacana pembentukan tim asesor bagi aktivis HAM sebelumnya dilontarkan Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak sebagai pembela HAM.
"Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil," ucap Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Ia menegaskan, rencana kebijakan yang disuarakan Menteri HAM Natalius Pigai dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menyeleksi penelitian khusus (Litsus) seperti masa Orde Baru, yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.
"Kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas, karena secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM," tegasnya.
Sebab, Deklarasi PBB telah menegaskan bahwa siapa pun berhak menjadi pembela HAM, selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai.
Ia pun meyatakan, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah.
"Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka," cetusnya.
Selain itu, mendiskualifikasi individu yang bekerja secara profesional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah, seperti yang diutarakan Menteri HAM, merupakan pemahaman yang sempit dan menyesatkan.
Baca Juga: Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditetapkan Sebagai Pembela HAM
Menurutnya, jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja bantuan hukum di seluruh dunia dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional.
"Kerja profesional ini tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka. Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM juga membawa preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia. Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif," pungkasnya.