← Beranda
Kemenhub Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Mendalam Keterlibatan Green SM dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Ryandi ZahdomoRabu, 29 April 2026 | 03.09 WIB
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat merespons insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.

Kini, Kemenhub telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam insiden kecelakaan tersebut.

Tim khusus ini tidak hanya fokus pada penyebab kecelakaan, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap operasional taksi Green SM. Aspek yang diperiksa mencakup kelengkapan administrasi, status perizinan, hingga standar operasional di lapangan.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Green SM, Siapkan Sanksi?

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan di kantornya, Selasa (28/4).

Ia menegaskan, keselamatan adalah prioritas utama. Pihaknya tidak akan segan menindak sekecil pun pelanggaran yang dilakukan.

"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," tegasnya

Status Kendaraan dan Audit SMK PAU

Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Siprajab, kendaraan taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan yang aktif hingga 28 Oktober 2026. Armada ini diketahui terdaftar untuk melayani taksi reguler di kawasan Jabodetabek.

Meski administrasi dinyatakan lengkap, Kemenhub tetap melakukan pendalaman. Saat ini, perusahaan Green SM diketahui telah memegang sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. Namun, sertifikat tersebut tidak membuat perusahaan luput dari evaluasi.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.

Potensi Sanksi Administrasi

Terkait langkah selanjutnya, Ditjen Hubdat akan berpatokan pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Jika dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. Jenis sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasi.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," tuturnya.

Ke depannya, hasil dari investigasi tim khusus ini akan menjadi landasan utama bagi Kemenhub untuk mengambil kebijakan lebih lanjut terkait operasional taksi Green SM.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," imbuhnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah