JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa bahkan dihadirkan dalam sidang terbuka di hadapan civitas akademika untuk memberikan klarifikasi.
Peristiwa ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual hingga akhirnya memicu respons serius dari pihak kampus, termasuk kemungkinan proses hukum pidana.
Berikut kronologi lengkapnya:
1. Pelecehan di Grup Percakapan Beredar
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI dan memuat konten tidak pantas.
Diduga ada 16 mahasiswa yang ada di dalam grup chat tersebut. Komentar-komentar yang mengobjektifikasi tubuh perempuan terlihat banyak diungkap dalam percakapan tersebut. Hal itu pun dibenarkan pihak Dekanat FH UI.
“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun resmi dekanat FH UI.
Percakapan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari mahasiswa serta publik karena dinilai merendahkan martabat dan mengarah pada pelecehan seksual.
2. Respons Dekanat FH UI
Menanggapi hal tersebut, pihak dekanat FH UI langsung melakukan penelusuran dan investigasi internal secara menyeluruh.
“Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” ujar pihak dekanat.
Dekanat juga menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Disidang Terbuka, Mahasiswa Bebas Konfrontasi
3. Respons Rektor UI
Rektor UI, Heri Hermansyah, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini dan memastikan pihak rektorat melakukan pengawasan terhadap penanganannya.
“Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas,” kata Heri kepada wartawan.
Ia menegaskan koordinasi terus dilakukan antara pihak rektorat dan fakultas untuk memastikan kasus ditangani dengan tepat.
4. 16 Mahasiswa Disidang Terbuka
Di tengah proses penanganan, 16 mahasiswa yang diduga terlibat dihadirkan dalam sidang terbuka di lingkungan kampus. Momen tersebut bahkan disiarkan secara langsung dan rekamannya menyebar di media sosial.
Dalam forum itu, para mahasiswa diminta memberikan klarifikasi dan dikonfrontasi langsung oleh mahasiswa lain.
Situasi sempat memanas saat para terduga pelaku hadir.
5. 16 Mahasiswa Minta Maaf
Dalam sidang terbuka tersebut, para mahasiswa satu per satu menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Ketua Angkatan 2023 FH UI, Muhammad Kevin Ardiansyah.
“Saya Kevin dari angkatan 2023 ingin meminta maaf dengan tulus dan sebesar-besarnya kepada para korban dan segala pihak yang di mana sangat merasa tersinggung, direndahkan atas segala perkataan, perbuatan, percakapan, inisiasi, ataupun segala hal yang telah saya lakukan,” ucapnya.
Ia juga menyatakan penyesalan dan komitmen untuk bertanggung jawab.
“Saya amat menyesali segala hal tersebut dan saya berjanji agar tidak mengulangi hal-hal demikian dan tentunya bertanggung jawab serta mengikuti konsekuensi yang akan berlaku,” lanjutnya.
Meski demikian, sidang terbuka tersebut tidak menghasilkan keputusan final. Penanganan kasus tetap dilanjutkan oleh Satgas PPKS yang berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya.