JawaPos.com - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPKN RI sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Sebab, MK telah mengabulkan sebagian atas putusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Fitrah dalam kegiatan Program Praktisi Mengajar dengan mengangkat tema "Eksistensi Konstitusionalisme Badan Perlindungan Konsumen di Indonesia" di Universitas Veteran Jawa Timur.
"Konstitusionalisme menuntut adanya kelembagaan yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang jelas untuk menjamin hak-hak konsumen," kata Fitrah Bukhari, dikutip Minggu (12/4).
Baca Juga: Tenis Putri Indonesia Lolos Playoff Piala Billie Jean King, PELTI Siapkan Program Lanjutan
Fitrah menegaskan pentingnya kehadiran lembaga yang independen dalam menghadirkan perlindungan konsumen bagi masyarakat.
"BPKN sebagai amanat UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diperkuat secara kelembagaan agar tidak hanya menjadi lembaga advisory, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen negara yang menjamin keadilan konsumen," tegasnya.
Sementara, pakar hukum perlindungan konsumen, Teddy Prima Anggriawan, menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan hak konstitusional
setiap warga negara. Karena itu, penting penguatan kelembagaan perlindungan konsumen pasca putusan MK.
"Keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada norma, tetapi pada kemampuannya menghadirkan perlindungan nyata. Dalam konteks ini, konsumen menjadi indikator apakah negara hukum berjalan
secara substantif," ujar Teddy.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kalah 1-7 dari RD Kongo dalam FIFA Series 2026 di Thailand
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim, Ertien Rining Nawangsari,
menyampaikan dukungan atas eksistensi kelembagaan BPKN RI dalam melindungi hak-hak konsumen.
"Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan konsumen," ucapnya.
Ia pun menegaskan, peran kelembagaan perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menunjang hak-hak masyarakat.
"Namun, bagaimana eksistensi
lembaga-lembaga perlindungan konsumen seperti BPKN, LPKSM, dan BPSK dalam kerangka konstitusionalisme perlu terus dikaji," pungkasnya.