JawaPos.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (11/4). Penetapan Gatut sebagai tersangka dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4).
Berdasar penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK, Gatut telah melakukan pemerasan kepada 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Modus pemerasan tersebut dilancarkan oleh Gatut dengan memanggil sejumlah kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan. Total ada 2 surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh para kepala OPD.
Pertama, surat pernyataan berisi kesediaan mundur dari jabatan dan mundur dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
Baca Juga: Peras Anak Buahnya di 16 OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK
”Diminta tanda tangan langsung di situ, sudah ada materainya seperti itu, tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media.
Menurut Asep, kedua surat pernyataan itu digunakan oleh Gatut untuk mengunci dan menekan anak buahnya di 16 OPD. Jika tidak mampu memenuhi permintaan Gatut sebagai bupati, kepala OPD bisa langsung dinyatakan mundur dari jabatan bahkan dari pekerjaan sebagai ASN.
Sebab, Gatut dapat mengeluarkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani dengan tanggal terkini. Sebab, saat surat itu ditandatangani belum disertakan tanggal.
Baca Juga: Pasca OTT Bupati Gatut Sunu, KPK Angkut Belasan Pejabat Pemkab Tulungagung ke Jakarta
”Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, disitu ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan, yang tadi juga para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelasnya.
Kedua surat pernyataan tersebut, lanjut Asep, diduga digunakan oleh Gatut sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung agar loyal dan selalu menuruti perintah Gatut.
Termasuk saat Gatut meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD tersebut maka para kepala OPD harus tunduk.
”Dokumen itu kemudian diduga digunakan oleh GSW (Gatut) sebagai sarana untuk mengendalikan dan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” imbuhnya.
Baca Juga: Punya 18 Mobil dan Motor, Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tembus Rp 20,3 Miliar
Setelah mengunci para kepala OPD menggunakan 2 surat pernyataan tersebut, Gatut lantas meminta uang kepada mereka. Tindakan itu dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung melalui ADC atau ajudan Gatut berinisial YOG.
Tidak tanggung-tanggung, dari total 16 OPD, uang yang diminta oleh orang nomor satu di Tulungagung itu mencapai angka Rp 5 miliar. Itu pun baru dilakukan sejak akhir tahun lalu. Sejak para kepala OPD tersebut dilantik.
”Kalau tidak dikasih (permintaan bupati) sudah ada surat kan, tinggal kasih tanggal. Ada pun total permintaan tersebut sekitar 5 miliar. Ini kan baru, kepala OPD ini baru diangkat di sekitar Desember tahun lalu. Jadi, permintaannya sampai dengan awal April 2026 ini sudah sekitar 5 miliar,” ujarnya.