JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan anggota DPRD. Hingga 2025, tingkat kepatuhan tersebut baru mencapai 41,22 persen, angka yang dinilai memprihatinkan dan mencerminkan kerentanan serius dalam aspek etik penyelenggara negara di daerah.
Kondisi ini dipandang sebagai sinyal bahaya yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Temuan tersebut disampaikan dalam Workshop Penguatan Kemitraan Penyelenggara Pemerintahan Daerah melalui Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2026.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan LHKPN merupakan instrumen penting untuk meminimalkan kecurigaan publik. Dengan pelaporan yang tepat waktu dan transparan, pejabat publik dapat melindungi diri sekaligus menjaga marwah lembaga.
Baca Juga: Jokowi Tolak Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli, Serahkan pada Proses Hukum
“Kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor,” kata kepada peserta workshop di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4).
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu ladang korupsi paling dominan. Data sepanjang 2004 hingga 2025 menunjukkan tingginya keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi di sektor ini.
“Dari data KPK tahun 2004 hingga 2025, 371 dari 1.951 pelaku korupsi berprofesi sebagai anggota DPR dan DPRD, menyusul eselon I hingga IV sebanyak 454 dan swasta 507 pelaku,” ungkap Kunto.
KPK mengidentifikasi, praktik korupsi dalam PBJ sering kali sudah dimulai sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Berbagai skema seperti ijon proyek, persekongkolan antara DPRD dan perangkat daerah, hingga intervensi vendor dalam penyusunan spesifikasi teknis masih kerap terjadi.
Modus lain seperti mark up harga, suap, manipulasi pemenang lelang, hingga praktik post-bidding menunjukkan bahwa celah korupsi tetap terbuka lebar ketika sistem pengawasan lemah dan integritas tidak dijaga dengan baik.
Dalam konteks ini, fungsi pengawasan DPRD menjadi sangat krusial. KPK menilai bahwa penguatan peran pengawasan harus dibarengi dengan perbaikan sistem, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran, agar tidak menjadi pintu masuk penyimpangan.
Kunto juga menekankan pentingnya penggunaan sistem perencanaan APBD yang terintegrasi dan transparan. Setiap tahapan, mulai dari Musrenbang hingga pokok-pokok pikiran DPRD, harus terdokumentasi dengan baik dan terbuka bagi publik.
“Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengesahan APBD tepat waktu disertai publikasi, diharapkan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan,” paparnya.
Baca Juga: Obesitas Bukan Sekadar Soal Penampilan, Ini Penyakit Kronis yang Perlu Penanganan Serius
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa rendahnya kepatuhan LHKPN tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi lembaga di mata masyarakat.
“Kepatuhan LHKPN adalah cerminan integritas penyelenggara negara, dan ketika itu rendah, maka kepercayaan publik berada dalam risiko yang nyata,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, KPK terus mendorong pendekatan pencegahan melalui pendidikan masyarakat dan penguatan karakter. Program seperti PAKU Integritas, Keluarga Berintegritas, dan Perempuan Antikorupsi menjadi bagian dari strategi membangun ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan.
Melalui upaya ini, KPK berharap DPRD dapat memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
"Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan KPK dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan kembali mendapatkan kepercayaan publik," pungkasnya.