JawaPos.com – Kebijakan pembiayaan cicilan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pembayaran cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, pembiayaan pembangunan koperasi yang berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhirnya akan ditanggung oleh keuangan negara.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyoroti kebijakan tersebut. Ia menilai, skema pembiayaan cicilan Kopdes Merah Putih berpotensi membebani anggaran negara, meskipun secara teknis berupa realokasi.
Baca Juga: Ternyata Tak Dilibatkan dalam Pengawasan, KPK Kaji Potensi Korupsi di Koperasi Merah Putih
“Menekan APBN mungkin tidak, karena sifatnya adalah realokasi dari plot anggaran dana desa menjadi setoran modal dan cicilan Kopdes Merah Putih. Tidak ada tambahan biaya yang dikeluarkan pemerintah,” kata Deddy Sitorus kepada JawaPos.com, Senin (6/4).
Namun demikian, ia menilai dampak terbesar justru akan dirasakan oleh masyarakat desa. Menurutnya, dalam enam tahun ke depan, kapasitas anggaran desa akan menurun drastis.
“Yang paling menderita adalah rakyat di desa-desa, karena selama enam tahun ke depan praktis anggaran yang dikelola desa menjadi kecil. Dari semula antara Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar menjadi sekitar Rp 300–400 juta saja,” jelasnya.
Dengan keterbatasan anggaran tersebut, lanjut Deddy, dana desa hanya cukup untuk kebutuhan operasional dan kegiatan sosial berskala kecil.
Baca Juga: Cicilan Dijamin Negara, Pengamat Soroti Risiko Moral Hazard di Skema Koperasi Merah Putih
“Mungkin sisa dana yang ada hanya cukup untuk biaya operasional dan kegiatan sosial berbiaya kecil. Tidak mungkin membangun jalan tani, semenisasi, kegiatan produktif, dan sebagainya,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan efektivitas keberadaan Kopdes Merah Putih dalam mendorong perekonomian desa. Jika tidak dikelola dengan baik, koperasi tersebut justru berpotensi menjadi beban tambahan.
“Lebih miris lagi jika Kopdes itu tidak mendorong perputaran uang di desa dan tidak berkontribusi terhadap pemasukan kas desa. Bahkan besar kemungkinan akan memberatkan para pedagang kecil, distributor gas melon, pupuk, dan sebagainya. Ini menurut saya bersifat zero sum game,” tuturnya.
Selain itu, Deddy menilai kebijakan ini juga dapat berdampak negatif terhadap perekonomian nasional, khususnya pada sektor otomotif dan UMKM terkait. Mengingat, PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor ratusan ribu dari India untuk kendaraan operasional Kopdes Merah Putih.
Baca Juga: Cicilan Koperasi Merah Putih Dibayar APBN, Celios: Risiko Defisit Negara Mengintai
“Yang saya sesalkan, Kopdes ini tidak hanya memberatkan di tingkat desa, tetapi juga berkontribusi negatif terhadap ekonomi nasional. Terutama di sektor otomotif dan UMKM terkait, karena adanya kebijakan impor mobil dan roda tiga yang 100 persen dalam bentuk completely built up (CBU),” cetusnya.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 16 Maret 2026, dijelaskan bahwa pendanaan program bersumber dari likuiditas negara. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui bank-bank Himbara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah.
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa seluruh infrastruktur koperasi yang dibiayai melalui skema ini akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (6), yang menyebutkan bahwa gerai, pergudangan, serta kelengkapan KKMP/KDMP hasil pembiayaan bank Himbara menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Untuk besaran pembiayaan, ditetapkan plafon maksimal hingga Rp 3 miliar bagi setiap unit gerai koperasi. Sementara itu, suku bunga pembiayaan dipatok sebesar 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan atau enam tahun.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) poin b dan c, yang menyatakan bahwa tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu pembiayaan selama 72 bulan.