JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil alih ruang profesi kesehatan. Peran negara, menurutnya, adalah memastikan kepastian hukum agar profesi dapat bekerja secara akuntabel dan melayani publik dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat membuka Silaturahmi Nasional bertema Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MDP Watch bekerja sama dengan Universitas Yarsi Jakarta.
Forum tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Diskusi tersebut juga membahas implikasi dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola profesi kesehatan.
“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik pengaturan profesi kesehatan pasca terbitnya dua putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi masalah dalam desain delegasi pengaturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Delegasi yang seharusnya bersifat teknis dinilai dapat membuka ruang intervensi yang berpotensi mengganggu independensi akademik.
Ia menjelaskan bahwa kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting bagi masa depan pendidikan kedokteran dan tata kelola profesi kesehatan. Setidaknya terdapat tiga bidang utama yang menjadi perhatian Mahkamah.
Pertama adalah mengenai posisi kolegium dalam sistem profesi kedokteran. Mahkamah menilai bahwa penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kolegium seharusnya berdiri sebagai scientific body yang menjaga standar ilmu dan kompetensi, serta bebas dari tarik-menarik kepentingan administratif maupun kepentingan kelembagaan," ujarnya.
Bidang kedua yang menjadi perhatian Mahkamah adalah persoalan etika dan disiplin profesi. Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan etika dan disiplin merupakan wilayah komunitas profesi, bukan eksekutif.
"Pesan pentingnya adalah bahwa MK menginginkan negara tetap hadir, tetapi hadirnya negara bukan untuk mengambil alih ruang etik-disiplin; hadirnya negara untuk memastikan ruang itu bekerja akuntabel, adil, dan melindungi serta memberi pelayanan publik," jelasnya.
Hal ketiga berkaitan dengan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mahkamah menilai penting adanya satu organisasi profesi yang dapat menjadi wadah bersama bagi para tenaga medis.
"Dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun," katanya.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa konsep rumah besar profesi tidak berarti menghapus perbedaan disiplin ilmu. Konsep tersebut justru dimaksudkan untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memastikan akuntabilitas publik.
"Rumah besar bukan tempat yang mematikan perbedaan disiplin, melainkan instrumen untuk menertibkan profesi agar kehormatan profesi tetap terjaga dan akuntabilitas publik tidak tercecer," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu negara memang harus hadir. Namun kehadiran negara bukan untuk menguasai profesi, melainkan memastikan sistem berjalan dengan baik.
"Karena kalau organisasi profesi dibiarkan bertumbuh liar tanpa titik temu, maka yang menjadi korban bukan hanya tata kelola tetapi pasien, pendidikan, dan masa depan layanan kesehatan," ujarnya.
Menurut Yusril, pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai arah kebijakan konstitusional yang penting. Karena itu implementasinya harus dilakukan secara hati-hati dan konstruktif.
"Jika pemerintah, komunitas keilmuan, dan organisasi profesi dapat bekerja bersama dalam keseimbangan yang sehat, maka saya yakin Indonesia dapat membangun sistem profesi kesehatan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga bermartabat secara moral dan konstitusional," urainya.
Dalam diskusi tersebut turut hadir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Ia menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat negara.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M. Nasser menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai koreksi konstitusional terhadap tata kelola profesi kesehatan.
"Untungnya semua terlihat secara jernih oleh Hakim MK sehingga seperti pandangan kedua ahli diatas, Putusan terakhir merupakan koreksi konstitusional yang substansif-strategis untuk mereduksi kerugian dasyat dimasa yang akan datang," terangnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi Djunaedi menyampaikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.
"Apalagi kinerja, integritasnya dan kredibilitasnya sangat buruk selama ini karena sering membuat keputusan atau rekomendasi yang kontroversial," kata Djunaedi.