← Beranda
Ancaman Kejahatan Siber Mengintai Anak di Media Sosial, Pakar Dukung Pembatasan Akses hingga Usia 16 Tahun
Rian AlfiantoSelasa, 10 Maret 2026 | 19.24 WIB
Ilustrasi anak terpapar konten kekerasan ekstrem. (Freepik)

 

JawaPos.com–Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menghadapi berbagai ancaman di ruang siber. Mulai dari perundungan daring (cyberbullying), eksploitasi digital, hingga penyalahgunaan data pribadi, risiko tersebut kian meningkat seiring tingginya penggunaan media sosial di kalangan remaja.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai, langkah pemerintah melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi upaya penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.

Kebijakan penundaan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman.

Baca Juga: Wamenhan Singgung Situasi Konflik di Timur Tengah, Minta Pegawai Manfaatkan THR Dengan Baik

”Platform digital dengan karakter interaksi terbuka, distribusi konten berbasis algoritma, serta kemampuan penyebaran informasi secara viral memiliki potensi risiko yang besar bagi anak,” ujar Pratama kepada JawaPos.com.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Platform-platform tersebut memungkinkan interaksi terbuka antar pengguna serta distribusi konten yang tidak selalu dapat dikontrol, sehingga anak berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai usia.

Dalam perspektif keamanan siber, kondisi ini dapat memicu berbagai bentuk kejahatan digital. Anak-anak bisa menjadi korban cyberbullying, manipulasi psikologis, hingga eksploitasi yang dilakukan melalui interaksi daring.

Baca Juga: TNI Siaga 1 Pasca Perang Iran vs Israel dan AS Meletus, Pengamat Militer: Antisipasi Potensi Melebarnya Konflik ke Kawasan Asia Tenggara

Selain itu, algoritma media sosial yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna juga dinilai dapat memperbesar risiko ketergantungan digital pada usia dini. Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa paparan media sosial yang berlebihan pada anak dapat berkorelasi dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, kecemasan sosial, hingga penurunan kemampuan konsentrasi.

Urgensi perlindungan anak di ruang digital juga tercermin dari sejumlah data penggunaan internet di Indonesia. Laporan Digital Global dari We Are Social menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 167 juta pengguna media sosial, dengan kelompok usia remaja menjadi salah satu segmen paling aktif.

Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet pada kelompok usia 13 hingga 18 tahun telah melampaui 98 persen. Artinya, hampir seluruh remaja Indonesia telah terhubung dengan internet dan berbagai platform digital.

Baca Juga: Tak Hanya Bupati, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri juga Terjaring OTT KPK

Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga anak usia dini di Indonesia sudah mulai menggunakan internet. Kondisi ini menandakan bahwa interaksi anak dengan dunia digital terjadi sejak usia yang sangat muda, sering kali sebelum mereka memiliki literasi digital yang memadai untuk memahami risiko di dalamnya.

Pratama menilai kebijakan pembatasan akses digital bagi anak bukanlah bentuk pembatasan kreativitas generasi muda. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu bagi anak untuk berkembang secara psikologis dan memiliki kesiapan literasi digital yang lebih baik sebelum aktif berinteraksi di ruang digital yang kompleks.

Menurut dia, langkah ini juga sejalan dengan tren kebijakan global yang mulai menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas dalam tata kelola internet.

Baca Juga: THR 2026 Cair! PNS, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta Target Selesai H-7 Lebaran

”Perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, tetapi juga menciptakan kerentanan baru bagi anak-anak yang belum memiliki kematangan psikologis maupun literasi digital yang cukup,” kata Pratama Persadha.

Karena itu, upaya memperkuat regulasi dan tata kelola platform digital dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi digital tidak mengorbankan aspek keamanan dan perlindungan generasi muda. Dalam jangka panjang, kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai dapat menjadi investasi penting bagi ketahanan digital nasional.

”Anak-anak yang terlindungi dari berbagai risiko di internet sejak dini diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi digital yang lebih sehat, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi,” tandas Pratama Persadha.

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2026, Polda Metro Jaya Ingatkan Seluruh Pelaku Usaha Patuhi Pembatasan Operasional Angkutan Barang

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah