← Beranda
Kepala Daerah Diperbolehkan Masuk Dapur SPPG, Periksa dan Awasi Menu MBG
Edy PramanaKamis, 5 Maret 2026 | 14.57 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta para kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

JawaPos.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta para kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk meninjau langsung dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).

“Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini sambil Safari Ramadan, dicek di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik.

Nanik menjelaskan, setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, kepala daerah memiliki kewenangan kuat untuk masuk dan mengawasi dapur MBG.

Menurutnya, keberadaan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Tim Koordinasi mempertegas peran bupati, wali kota, camat hingga lurah dalam pengawasan program.

“Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi komandan di daerah. Camat boleh masuk, lurah juga boleh masuk untuk mengawasi,” ujarnya.

Selain Keppres 28/2025, pelibatan 17 kementerian dan lembaga juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Nanik menegaskan, jika ditemukan dapur dengan kondisi buruk, tidak sesuai juknis, atau memicu kejadian luar biasa (KLB) serta keresahan masyarakat, kepala daerah dapat mengirimkan surat rekomendasi relokasi atau penutupan kepada Kepala BGN.

Dengan keterbatasan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya sekitar 70 orang, pengawasan ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia dinilai mustahil tanpa dukungan pemerintah daerah.

“Di 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menanyakan soal dapur yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Nanik menjawab tegas, “Tutup!”

Wajib Gunakan Bahan Pangan Lokal

Selain pengawasan kualitas dapur MBG, Nanik juga menegaskan kewajiban setiap SPPG untuk menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal.

Ketentuan itu tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025. Ia menekankan, penggunaan bahan pangan dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memang tidak tersedia di wilayah tersebut.

“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahkan kepala daerahnya nanti kalau tidak memakai bahan pangan lokal,” tegasnya.

Ia bahkan memastikan BGN akan langsung menutup dapur yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, meski tidak terjadi KLB.

“Kita tutup kalau nggak pakai bahan pangan lokal. Jadi nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja,” katanya.

Nanik menjelaskan, prioritas bahan pangan dimulai dari sekitar dapur MBG. Jika tidak tersedia, dapat diambil dari tingkat kecamatan, kemudian kabupaten. Jika benar-benar tidak ada, barulah diperbolehkan mengambil dari kabupaten lain.

“Selama di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, nggak boleh ambil dari luar,” tegasnya.

Ia memastikan setiap laporan dari bupati atau wali kota terkait SPPG yang tidak menyerap bahan lokal akan langsung ditindaklanjuti.

“Langsung suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Saya bukan buka dapur, tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya.

Dengan penguatan regulasi melalui Keppres 28/2025 dan Perpres 115/2025, BGN menargetkan pengawasan dapur MBG lebih efektif sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi lokal melalui penyerapan bahan pangan daerah.

EDITOR: Edy Pramana