JawaPos.com - Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar luas hingga memantik kritik. Salah satunya disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menolak draft perpres tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa koalisi telah mendapat informasi bahwa draft perpres itu akan dikonsultasikan kepada DPR dalam waktu dekat. Konsultasi itu juga dilakukan untuk mendapat persetujuan.
Menurut koalisi, draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, kata Isnur, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
”Yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” terang Isnur kepada awak media pada Rabu (7/1).
Secara materiil atau substansi, Isnur menyampaikan bahwa draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Dia menyebut, rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
”Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” jelasnya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Isnur menyebut, pada akhir Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut dinilai oleh koalisi sebagai penegasan penguatan kewenangan untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
”Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan,” ungkap Isnur.
Menurut Isnur dan rekan-rekannya di koalisi, fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya. Menurut dia, frasa operasi lainnya bersifat sangat karet dan multitafsir.
”Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ujarnya.
Secara tegas Isnur menyatakan bahwa TNI tidak seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan dalam kasus terorisme. Mengingat peran TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan lembaga penegakan hukum.
Isnur menyebut, fungsi-fungsi itu semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten seperti BIN untuk penangkalan. Kemudian Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT dan kementerian serta lembaga lainnya untuk pemulihan dalam kerangka rekonstruksi dan rehabilitasi.
”Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum), hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui keputusan presiden,” beber Isnur.
Menurut koalisi, kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri yang diberikan kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum, membahayakan HAM, serta bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.
”Selain itu, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan kementerian atau lembaga terkait dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah bukan dengan Perpres,” terangnya.
Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa kewenangan pencegahan juga tidak boleh diberikan kepada TNI. Tidak hanya sudah berada di luar ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, kewenangan itu dinilai akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan.
”Karena itu, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draft Perpres tidak diperlukan dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” jelasnya.
Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI, masih kata Isnur, berisiko merusak sistem peradilan pidana atau criminal justice system sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP.
Koalisi juga menyebut, tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri atau operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.
”Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres itu,” ujarnya.
Atas munculnya draft perpres tersebut, koalisi menolak draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena dianggap berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum, dan penegakan HAM. Koalisi meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena bermasalah secara formil maupun substansial.
”Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draft perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia,” tandasnya.