JawaPos.com – Pengawasan ketat angkutan logistik di jalanan Indonesia membuahkan hasil. Data terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat hampir 600 ribu kendaraan barang kedapatan melanggar aturan sepanjang tahun ini.
Data itu merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari–28 November 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, ini adalah bagian dari upaya serius menuju Zero Over Dimension & Over Load (ODOL) pada tahun 2027.
"Kami selalu melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan," ujarnya, Minggu (30/11).
Data Pelanggaran Angkutan Barang: 23% Kendaraan 'Nakal'
Sejak 1 Januari hingga 28 November 2025, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa total 2.514.244 kendaraan logistik. Dari jumlah tersebut, tercatat 588.984 kendaraan (23,43%) dinyatakan melanggar. Artinya, hampir satu dari empat kendaraan yang diperiksa tidak patuh aturan.
Dari keseluruhan pelanggaran yang ditemukan, isu daya angkut menjadi yang paling dominan dan mengkhawatirkan.
Lebih dari setengah total pelanggaran, tepatnya 59,43%, adalah karena masalah daya angkut. Jumlahnya mencapai 393.992 kendaraan.
"Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen. Selanjutnya juga ditemukan pelanggaran persyaratan teknis, pelanggaran tata cara muat serta pelanggaran kelas jalan," papar Aan.
Secara rinci, total terdapat 662.899 pelanggaran. Dengan penghitungan satu kendaraan bisa lebih dari satu pelanggaran. Berikut rinciannya:
- Pelanggaran Daya Angkut: 393.992 kendaraan (59,43%)
- Pelanggaran Dokumen: 261.058 kendaraan (39,38%)
- Pelanggaran Tata Cara Muat: 5.383 kendaraan (0,81%)
- Pelanggaran Persyaratan Teknis: 940 kendaraan (0,14%)
- Pelanggaran Dimensi: 1.396 kendaraan (0,21%)
- Pelanggaran Kelas Jalan: 130 kendaraan (0,02%)
Penindakan dan Pembinaan Operator Angkutan Barang
Tingginya angka pelanggar memicu tindakan tegas dari Kemenhub. Dari total 588.984 kendaraan yang melanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan.
Meski demikian, selama masa sosialisasi, penindakan juga difokuskan pada pembinaan.
"Pada periode Januari sampai Juni 2025, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan, sebagian besar berupa peringatan. Sementara pada masa sosialisasi Juli hingga November 2025, penindakan diberikan kepada 201.405 kendaraan, dengan proporsi peringatan mencapai 84,58% atau 170.350 kendaraan sebagai langkah pembinaan kepada operator angkutan barang," jelas Aan.
Teknologi Canggih Ungkap Pelanggaran Muatan Pasir
Pengawasan juga didukung teknologi canggih Weigh in Motion (WIM) di lima lokasi UPPKB. Sistem WIM mencatat 2.615.083 kendaraan telah diperiksa.
Melalui sistem ini, terungkap jenis komoditas yang paling banyak melanggar. Komoditas pasir tercatat menjadi yang paling bandel dengan 41.557 kendaraan melakukan pelanggaran.
"Dari 2,6 juta lebih kendaraan yang terekam sistem WIM, terdapat 536.431 kendaraan memiliki BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) dan sebanyak 2.078.655 kendaraan atau sekitar 79,49% tidak ada BLUe. Kemudian angkutan barang komoditas tertentu juga tercatat memiliki jumlah pelanggaran tertinggi seperti angkutan yang membawa komoditas pasir yang mencapai 41.557 kendaraan," kata Aan.