JawaPos.com – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengubah kemasan rokok menjadi polos ternyata belum final. Kemenkes menegaskan, usulan kemasan polos tersebut masih sebatas hasil masukan dari publik dalam forum public hearing dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Biro Hukum Kemenkes RI, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa rencana standarisasi kemasan rokok polos hanya merupakan bagian dari kajian awal dan perbandingan dengan beberapa negara lain. Menurutnya, konsep tersebut akan tetap disesuaikan dengan karakter produk tembakau dan budaya konsumsi di Indonesia.
“Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain,” jelasnya.
Kemenkes kini tengah meninjau ulang rancangan aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan regulasi di bidang lain. Indah memastikan setiap langkah akan mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan lintas sektor sebelum dirumuskan secara final.
“Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, public hearing mengenai rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) tentang gambar dan tulisan peringatan merokok sebenarnya telah dilakukan sejak September 2024. Karena itu, Kemenkes kini ingin mempercepat proses penyusunan agar lebih progresif.
“Karena sudah lama, makanya perlu progresif,” katanya dalam Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana Pengamanan Zat Adiktif di Jakarta, Senin (28/10).
Rencana penerbitan peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut dijadwalkan rampung pada Juli 2026. Kemenkes juga menyiapkan grace period atau masa transisi agar industri tembakau bisa beradaptasi terhadap perubahan kebijakan itu.
“Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalau ada waktunya bisa setahun atau dua tahun untuk industri akan menyesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa setiap penyusunan peraturan harus melalui proses harmonisasi. Ia mengingatkan, Kementerian Hukum berperan penting dalam memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi antarinstansi.
“Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK),” tegasnya.
Edward menambahkan, pembahasan lintas kementerian ini bertujuan memastikan rancangan peraturan Kemenkes tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama,” ujarnya dalam acara yang digelar oleh Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Ketua PPHK Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Budi Santoso, menilai bahwa penerbitan peraturan pelaksana tentang pengamanan zat adiktif sangat penting. Regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan industri sekaligus menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan peraturan ini tetap harus memperhatikan keselarasan dengan peraturan lain, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta partisipasi publik yang bermakna.
“Walaupun demikian, penyusunannya tetap dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi yang bermakna. Itulah tertib perundangan,” tegasnya.