← Beranda
Rp 13,25 Triliun Kembali ke Kas Negara, Prabowo: Dana Publik Harus untuk Rakyat
Ferlynda Putri SofyandariSelasa, 21 Oktober 2025 | 00.43 WIB
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Negara menerima kembali uang hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp 13,255 triliun. Pengembalian itu diapresiasi Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung uang tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

“Barang rampasan negara berupa uang sudah kami eksekusi dan hari ini kami serahkan kepada Menteri Keuangan. Jumlahnya mencapai Rp 13,255 triliun, meski tidak semuanya kami hadirkan karena keterbatasan tempat. Di lokasi ini hanya sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar Burhanuddin, Senin (21/10).

Dana itu berasal dari perkara korupsi yang melibatkan tiga grup besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Wilmar Group bertanggung jawab atas Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun. Sisanya, Rp4,4 triliun, akan dibayarkan secara bertahap dengan jaminan kebun sawit.

“Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan karena situasi ekonomi. Kami beri waktu, tapi dengan kewajiban menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. Kami tidak ingin ini berlarut,” tutur Burhanuddin.

Dia menegaskan fokus Kejagung saat ini adalah menindak korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat.

“Kami mendahulukan sektor-sektor yang menyangkut harkat rakyat. Contohnya seperti garam, gula, dan baja,” ujarnya.

Burhanuddin menyebut, keberhasilan pemulihan aset ini menunjukkan komitmen Kejaksaan menegakkan keadilan ekonomi.

“Semua ini untuk kemakmuran rakyat dan agar uang negara kembali ke kas demi pembangunan,” katanya.

Langkah Kejagung tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan tanggung jawab penggunaan dana publik.

“Setiap rupiah dari uang rakyat harus kembali untuk rakyat,” ujar Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara di Kejakgung. 

Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kepala Negara menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

Prabowo menegaskan, uang yang dikembalikan ke negara tersebut memiliki potensi besar untuk dapat dimanfaatkan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan baik.

"Dengan Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp 22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam merupakan bentuk penyimpangan terhadap bangsa.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pengembalian uang negara hari ini menjadi salah satu bagian dari tugas besar memberantas praktik ilegal lainnya.

salah satunya, Penyelundupan timah dan turunan-turunannya dari Bangka Belitung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibantu oleh TNI dan lembaga-lembaga lain, termasuk Kejaksaan, Polisi, hingga bea cukai.

“Itu kerugiannya juga cukup besar, diperkirakan kerugian itu Rp40 triliun setahun dan ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun,” katanya. 

Praktik tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing, menurut Prabowo merupakan bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri yang telah memberikan berbagai fasilitas dan izin usaha dengan itikad baik. 

EDITOR: Bayu Putra