← Beranda
DPR Minta Kemendagri Tegaskan Kepemilikan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas
Ilham SafutraKamis, 2 Oktober 2025 | 20.19 WIB
Robert J. Kardinal. (Istimewa)

JawaPos.com - DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertegas kedudukan letak administrasi Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas.

Menurut anggota DPR Robert J. Kardinal, ketiga pulau itu masuk Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Maka dari itu, dia meminta Kemendagri tidak ragu menetapkan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas masuk dalam administrasi Kabupaten Raja Ampat. 

Dia menegaskan, penetapan ini penting mengingat fakta dan dokumen sejarah membuktikan bahwa tiga pulau tersebut masuk wilayah Papua. 

Untuk diketahui, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas berada di perbatasan antara Maluku Utara (Malut) dan PBD. Selama ini ketiga pulau itu masuk dalam wilayah Kabupatan Halmahera Tengah, Malut. Namun Pemprov Papua Barat Daya menggugat kepemilikan pulau tersebut ke Kemendagri.  

"Saya kira untuk ketiga pulau tersebut tidak perlu dipertentangkan. Fakta-fakta dan dokumen Netherland Nieuw-Guinea yang tersimpan di Arsip Nasional di Belanda menyatakan pulau itu sebelum proklamasi berada di wilayah Irian Barat (kini Papua Barat Daya, red). Itu clear,” tegas Robert kepada wartawan, Kamis (2/10).

Baca Juga: Banjir Terbesar di Raja Ampat Lumpuhkan Kota Waisai, RSUD dan Bank Papua Ikut Terendam

Robert menambahkan, data dan fakta sejarah itu nantinya diserahkan oleh Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.  

Dia mengapresiasi Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang juga tokoh senior masyarakat Papua, telah memperoleh fakta dokumen sejarah tersebut dari Arsip Nasional Belanda. Diharapkan dokumen sejarah itu dapat meluruskan kekeliruan terhadap fakta sejarah atas letak dan posisi geografis dari tiga pulau itu. 

"Kami minta Kemendagri segera memutuskan bahwa ketiga pulau itu masuk Kab. Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tidak perlu lama-lama. Batas wilayahnya jelas. Pada waktu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 945, ketiga pulau tersebut masuk dalam Netherland Niew-Guinea. Datanya lengkap, termasuk petanya,” tegas anggota Komisi IV DPR itu. 

Maka dari, tegasnya, sikap Kemendagri sangat penting agar konflik antara Papua Barat Daya dan Malut bisa segera diredam. Apalagi belakangan ini, konflik kepemilikan tiga pulau ini telah memicu konflik di tengah-tengah masyarakat. 

Baca Juga: Kritik Kembalinya Operasional Tambang di Raja Ampat, DPR hingga Akademisi Ingatkan Kebijakan Ekonomi Tak Rusak Alam

“Jadi tidak usah bertele-tele. Kan sama saja. Masuk Papua Barat Daya atau Papua, kan tetap dalam bingkai NKRI. Yang mana 3 pulau itu berdasarkan fakta sejarah masuk Netherland Niew-Guinea, sebelum akhirnya menjadi Irian Barat, kemudian menjadi Irian Jaya, Papua Barat dan kini Provinsi Papua Barat Daya. Ini satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan,” tegasnya.  

Sementara itu, Freddy Numberi menegaskan, kepemilikan tiga pulau tersebut hendaknya mengacu pada fakta Sejarah. Dia lalu menjelaskan sejarah dari tiga pulau yang disengketakan antara Pemprov PBD dan Malut. 

Mantan Menteri Perhubungan mengatakan, Belanda ketika meninggalkan Irian Barat atau Tanah Papua masih dalam status quo. Hal ini berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Pemerintah Indonesia dan pihak Belanda pada 22 November 1949 lalu.  

Dalam perjanjian itu disepakati status Irian Barat akan ditentukan melalui perundingan selanjutnya antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.

EDITOR: Ilham Safutra