← Beranda
Daftar 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Adhoc Terpilih di Mahkamah Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdi Sambo Tidak Lolos
Ilham Dwi Ridlo WancokoSelasa, 16 September 2025 | 22.38 WIB
Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi III DPR menetapkan sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA). dalam daftar yang terpilih, tidak ada nama Alimin Ribut Sujono, hakim yang menjatuhkan vonis mati pada mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kesepuluh nama itu ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung hari ini, Selasa (16/9) di kompleks parlemen Senayan Jakarta Pusat.

Penetapan itu dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc. 

Awalnya, seluruh fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya terhadap para calon hakim agung dan ad hoc. Setelahnya, Ketua Komisi III Habiburokhman bertanya kepada semua anggota Komisi III.

"Apakah nama-nama calon hakim tersebut bisa disetujui," ujarnya. Serempak para anggota menjawab setuju dan palu diketuk tanda persetujuan. 

Dalam rapat pleno tersebut, delapan fraksi partai politik yang menyetujui, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat. 

Dengan keputusan itu sepuluh nama hakim agung dan adhoc telah terpilih. Yang menarik, hakim Alimin yang memvonis mati  Mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo dicoret. 

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) tahun 2025 terpilih untuk bekerja secara profesional dan mengembalikan marwah Mahkamah Agung.

"Saya berharap nama-nama di atas dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya, serta dapat mengambilkan marwah MA sebagai penjaga keadilan dan tumpuan rakyat di negeri ini," terangnya. 

Dia mengutip pesan Al-Imam Munawi dalam kitab Faydhul Qadir, bahwa menjadi seorang hakim memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu, hakim jangan sampai condong pada kekuasaan dan jabatan.

"Jiwa yang condong pada cinta kekuasaan dan jabatan akan terjatuh dalam perilaku suap menyuap dan itu adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan," ucapnya dalam keterangan tertulisnya.

Dalam lima tahun terakhir, lanjutnya, MA menghadapi ujian berat. Terutama akibat kasus korupsi yang menyeret sejumlah hakim.

Hal itu harus menjadi pelajaran agar DPR lebih selektif dalam menentukan sosok yang akan duduk di kursi tertinggi peradilan.

"Jangan sampai kita mengulang kembali kesalahan dengan memilih calon yang tidak amanah. Uji kelayakan ini bukan hanya soal kecakapan hukum, tapi yang lebih utama adalah integritas dan moralitas," tuturnya.

Sepuluh Hakim Agung dan Adhoc Terpilih di Mahkamah Agung

1. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Suradi menjadi hakim agung Kamar Pidana

2. Hakim Tinggi MA RI Ennid Hasanuddin menjadi hakim agung Kamar Perdata

3. Hakim Tinggi MA RI Heru Pramono menjadi hakim agung Kamar Perdata

4. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Lailatul Arofah menjadi hakim agung Kamar Agama

5. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Muhayah menjadi hakim agung Kamar Agama

6. Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN) Hari Sugiharto menjadi hakim agung Kamar TUN

7. Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak

8. Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak

9. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI Agustinus Purnomo Hadi menjadi hakim agung Kamar Militer

10. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Moh. Puguh Haryogi menjadi hakim ad hoc HAM di MA

EDITOR: Bayu Putra