← Beranda
Dokter Bisa Praktik di 3 Tempat Berbeda Menurut Aturan Turunan UU Kesehatan, Ini Syaratnya
Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 4 Agustus 2024 | 20.11 WIB
Ilustrasi dokter mengecek kesehatan.

JawaPos.com - Dokter dan dokter gigi bisa melakukan praktik di tiga tempat berbeda dengan syarat. Hal itu tercantum dalam aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal 682 disebutkan bahwa satu Surat Izin Praktik (SIP) hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi.
 
Diketahui bahwa SIP sendiri adalah kewajiban yang harus dimiliki tiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk dokter.
 
Baca Juga: Tak Pernah Meleset! 3 Zodiak Ini Jagonya Menggunakan Kekuatan Batin dalam Menghadapi Kesulitan Hidup
 
"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M. Syahril dalam keterangannya, Minggu (4/8).
 
Adapun terkait ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini, katanya masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
 
"Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama," singkatnya..
 
Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. 
 
Baca Juga: Motor Anda Habis Nabrak? Segera Cek Bagian Ini Biar Nggak Celaka Lagi
 
Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
 
Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
 
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” pungkas dr. Syahril.
EDITOR: Banu Adikara