← Beranda
Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Berbaiat Kepada ISIS Lewat Media Sosial
Sabik Aji TaufanSabtu, 3 Agustus 2024 | 17.09 WIB
ILUSTRASI Teroris. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Teroris yang ditangkap di Kota Batu, Jawa Timur berinisial HOK, 19, dipastikan sebagai simpatisan Daulah Islamiyah. HOK berbaiat kepada ISIS melalui media soaial.
 
"Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Berbaiat kepada amir Daulah Islamiyah ISIS," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Sabtu (3/8).
 
Setelah berbaiat, HOK telah merencanakan akan melakukan bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Kota Batu. Dia bahkan telah merakit bom dengan daya ledak tinggi.
 
Baca Juga: All New KONA Electric Sukses Bantu Hyundai Catat SPK Ribuan Unit di GIIAS 2024
 
"Yang bersangkutan mempelajari cara untuk membuat atau merakit bom ini melalui internet, ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan, dan juga melalui media sosial," jelas Aswin.
 
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK, 19, di Kota Batu, Jawa Timur. Dia diduga hendak melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah.
 
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/8).
 
Trunoyudo membeberkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Baca Juga: 7 Weton Kalacakra yang Punya Pagar Pelindung Alami Bawaan Lahir: Tak Ada yang Bisa Mengusiknya, Menurut Primbon Jawa
 
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
 
 
EDITOR: Bintang Pradewo