JawaPos.com - Pengadilan Negeri Bandung membebankan Polda Jawa Barat untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan setelah dinyatakan status tersangka dan penahanannya tidak sah. Meski begitu, Polda menilai tidak ada amar putusan untuk memberikan ganti rugi.
"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya," kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7).
Pemulihan nama baik Pegi dilakukan dengan cara penghentian penyidikan. Pegi juga akan dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Nikita Mirzani Singgung Miras hingga Judi Online
"Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/ DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.