← Beranda
Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi alias Perong Ditunda
Sabik Aji TaufanSenin, 24 Juni 2024 | 22.52 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)
 
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Musababnya, tergugat Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
 
Sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman. Karena pihak tergugat tidak hadir, maka persidangan ditunda satu pekan.
 
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6).
 
Baca Juga: Intip 3 Cara Menyelesaikan Konflik dengan Pasangan dan Memperkuat Hubungan, Menurut Tradisi Weda
 
Persidangan akan dilanjut pada 1 Juli 2024. Jika pihak Polda Jawa Barat tetap tidak hadir, hakim tetap melanjutkan persidangan hingga putusan dijatuhkan.
 
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 
 
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah