← Beranda
Pahami Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga, Baik karena Pernikahan, Kematian atau Kelahiran
Irham MuzakiSabtu, 8 Juni 2024 | 14.45 WIB
Ilustrasi Seseorang Mengisi Formulir Pemecahan Kartu Keluarga (Depositphotos)

Jawapos.com - Setiap warga Negara Indonesia pasti memiliki Kartu Keluarga (KK) yang mencatat semua informasi tentang anggota keluarga mulai dari tanggal lahir dan lain sebagainya. Umumnya dalam beberapa kondisi dan alasan seseorang akan melakukan pecah kartu keluarga.

Baik itu karena perubahan status pernikahan, pemisahan keluarga atau bercerai, maupun berbagai alasan lain, yang terpenting semua syarat dan ketentuan terpenuhi.

Adapun untuk pengurusan pecah KK dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), atau melalui kelurahan/kecamatan setempat.

Adapun dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan Rb RI) Berikut adalah Syarat dan cara pecah kartu keluarga dengan berbagai alasan.

Syarat Pecah Kartu Keluarga

Untuk membuat kartu keluarga baru atau pecah kartu keluarga harus memenuhi semua persyaratan dibawah ini dan dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), atau melalui kelurahan/kecamatan setempat.

1. Kartu Keluarga (KK)

Jika sudah menikah makan wajib menyertakan Kartu Keluarga dari keluarga laki - laki dan keluarga perempuan. Adapun kartu keluarga yang dibawa adalah yang asli bukan fotocopy maupun hasil scan.

2. Mengisi Formulir F I-01

Adapun formulir F I-01, diisi oleh pemohon sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga. Anda bisa mendapatkan formulir ini melalui situs resmi Dispendukcapil.

3. Fotocopy Buku Nikah

Buku nikah merupakan salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan apabila anda telah melakukan pernikahan secara resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)

4. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili bisa anda dapatkan dari desa atau kelurahan setempat. Namun ini dibutuhkan apabila nda membuat KK tapi pindah domisili dari tempat asal KK sebelumnya.

5. Fotocopy Akta Kelahiran

Akta kelahiran dibutuhkan ketika anda akan membuat kartu keluarga baru. Anda bisa menyiapkan akta kelahiran dalam bentuk fotocopy. Namun jika anda memang benar benar tidak memilikinya bisa ditinggalkan.

6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA

Persyaratan terakhir ini juga usahakan disertakan saat hendak membuat KK baru. Baik mulai dari ijazah SD sampai Sarjana. Namun jika anda tidak memilikinya maka tidak usah menyertakan juga tidak masalah.

Cara Pecah Kartu Keluarga

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 8 Juni 2024: Mulai dari Kesehatan, Karier, Keuangan hingga Cinta

Adapun cara atau prosedur pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilihat dalam ulasan berikut ini.

  • Usahakan semua persyarat diatas sudah terpenuhi dan satukan dalam sebuah map
  • Mendatangi Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil lalu mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas Front Office nanti akan memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap maka akan langsung diproses oleh petugas
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Biaya Pecah Kartu Keluarga

Baca Juga: Raih Nutrisi Buah Pir Secara Maksimal, Berikut ini Resep Smoothie Pir yang Menyegarkan untuk Sarapan

Sebenarnya dalam pembuatan atau pecah kartu keluarga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.

Namun dalam beberapa kasus seperti pemohon terlambat melakukan perubahan kartu keluarga setelah terjadinya peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan lain sebagainya maka akan dikenakan denda.

Biaya keterlambatan tersebut sebesar Rp 5.000 jika terlambat satu bulan, dan apabila terlambat diatas enam bulan maka dendanya menjadi Rp 10.000.

Sedangkan apabila terlambat melakukan perubahan biodata dan keterangan datang saat pindah domisili denda sebesar Rp 10.000.

Baiklah demikian ulasan mengenai cara dan persyaratan untuk melakukan pemecahan Kartu Keluarga. Jadi sebisa mungkin anda segera untuk melakukan pengurusan kartu keluarga agar tidak sampai terkena denda.

EDITOR: Hanny Suwindari