JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah adanya putusan resmi dari gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan, beredarnya informasi itu hanya gugatan dari Anwar Usman di PTUN yang terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar dikonfirmasi, Kamis (15/2).
Fajar menjelaskan, informasi yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hanya data umum yang dimuat PTUN Jakarta. Data itu merupakan isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
"Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan," ucap Fajar.
Ia menegaskan, tidak ada penundaan dari PTUN Jakarta untuk menunda pengangkatan Ketua MK. Ia menekankan, tidak penundaan pengangkatan Suhartoyo dari jabatan Ketua MK.
"Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," tegas Fajar.
Adapun Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memulihkan kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.
Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Kecurangan Pemilu, Jokowi Bilang kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Anwar Usman juga meminta agar PTUN Jakarta memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)